HOME

Syarat dan Dokumen SIM Keliling di Kecamatan Kelapa Gading

Ditulis pada tanggal 2 August 2024

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Sim Keliling di Kecamatan Kelapa Gading – Memperbaharui Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah kesibukan kota Jakarta memang terkadang menjadi tantangan tersendiri. Namun, dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Kecamatan Kelapa Gading, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan praktis.

Jelajahi berbagai elemen dari Jadwal SIM Keliling tanjung priok untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.

Layanan ini memungkinkan warga Kelapa Gading untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Namun, untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan, terdapat beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan. Berikut adalah panduan lengkap tentang syarat dan dokumen yang diperlukan untuk melakukan permohonan SIM Keliling di Kecamatan Kelapa Gading.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk SIM Keliling di Kecamatan Kelapa Gading

Memperpanjang SIM di tengah kesibukan sehari-hari memang terkadang menjadi tantangan. Untungnya, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi warga Kelapa Gading yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun, sebelum Anda meluncur ke lokasi SIM Keliling, ada beberapa syarat dan dokumen yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Persyaratan Umum

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Sim Keliling di Kecamatan Kelapa Gading

Untuk melakukan permohonan SIM Keliling di Kecamatan Kelapa Gading, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan umum, seperti:

Baca juga :  Perpanjang SIM di Kecamatan Karawang Barat: Cepat dan Mudah
Jenis Persyaratan Detail Persyaratan Syarat Tambahan Catatan
Usia Minimal Memenuhi usia minimal untuk jenis SIM yang diajukan (misalnya, 17 tahun untuk SIM C).
Kepemilikan SIM Lama Memiliki SIM lama yang masih berlaku atau telah melewati masa berlakunya maksimal 1 tahun.
Jenis Kendaraan Sesuai dengan jenis SIM yang diajukan (misalnya, SIM C untuk sepeda motor).

Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus Anda bawa saat melakukan permohonan SIM Keliling di Kecamatan Kelapa Gading:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter (khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM B)
  • Bukti pembayaran PNBP (bisa dibayarkan di lokasi SIM Keliling)

Prosedur Permohonan

Kisi sma tik kab kelas tulis bekasi xii

Untuk mempermudah proses permohonan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Datang ke lokasi SIM Keliling di Kecamatan Kelapa Gading sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas.

3. Petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen.

4. Jika dokumen lengkap dan valid, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran PNBP.

5. Setelah pembayaran selesai, Anda akan diminta untuk melakukan foto dan sidik jari.

Dalam konteks ini, Kamu akan melihat bahwa Jadwal SIM Keliling Cinambo sangat menarik.

6. SIM baru akan dicetak dan diserahkan kepada Anda.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling, Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Sim Keliling di Kecamatan Kelapa Gading

Berikut adalah informasi tentang lokasi dan jadwal pelaksanaan SIM Keliling di Kecamatan Kelapa Gading:

Hari Jam Operasional Lokasi Catatan
Senin 08.00

12.00 WIB

Halaman Kantor Kecamatan Kelapa Gading
Rabu 08.00

12.00 WIB

Area Parkir Mall Kelapa Gading
Jumat 08.00

12.00 WIB

Kompleks Perumahan Gading Indah

Biaya Permohonan

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Sim Keliling di Kecamatan Kelapa Gading

Biaya permohonan SIM Keliling di Kecamatan Kelapa Gading disesuaikan dengan jenis SIM yang diajukan. Berikut adalah contoh biaya permohonan:

  • Perpanjangan SIM A: Rp. 80.000
  • Perpanjangan SIM B: Rp. 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp. 75.000
  • Pembuatan SIM Baru: Sesuai dengan jenis SIM yang diajukan

Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau melalui transfer bank.

Dalam konteks ini, Kamu akan melihat bahwa Jadwal SIM Keliling citereup sangat menarik.

Tips dan Saran

Kisi pai ganda pilihan smk contoh kurikulum kls belajar ilmusosial

Berikut beberapa tips dan saran yang dapat Anda gunakan untuk mempermudah proses permohonan SIM Keliling di Kecamatan Kelapa Gading:

  • Datanglah lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
  • Siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Pastikan SIM lama Anda masih berlaku atau telah melewati masa berlakunya maksimal 1 tahun.
  • Jika Anda melakukan perpanjangan SIM A atau SIM B, pastikan surat keterangan sehat dari dokter sudah tersedia.
  • Perhatikan jadwal pelaksanaan SIM Keliling di Kecamatan Kelapa Gading.

Ringkasan Penutup

Melalui layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM di Kecamatan Kelapa Gading menjadi lebih mudah dan praktis. Dengan memahami persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, dan prosedur yang tepat, warga Kelapa Gading dapat memperbaharui SIM dengan cepat dan efisien.

Detail FAQ: Syarat Dan Dokumen Yang Diperlukan Untuk Sim Keliling Di Kecamatan Kelapa Gading

Apakah saya bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling?

Ya, layanan SIM Keliling di Kecamatan Kelapa Gading melayani perpanjangan SIM A dan C.

Apakah saya bisa melakukan permohonan SIM baru di SIM Keliling?

Tidak, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM.

Bagaimana jika saya kehilangan SIM lama?

Anda harus mengurus Surat Keterangan Kehilangan di kantor polisi terdekat sebelum melakukan permohonan SIM baru di kantor Samsat.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 10 September 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!