HOME

Legalisir Ijazah: Langkah Mudah untuk Dokumen Penting

Ditulis pada tanggal 13 Oktober 2024

Cara legalisir ijazah – Memiliki ijazah yang sah dan diakui secara hukum sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan. Untuk itu, diperlukan proses legalisir ijazah yang merupakan pengesahan resmi atas keaslian dokumen pendidikan. Proses ini sangat mudah dilakukan, namun perlu dipahami langkah-langkah dan prosedurnya agar berjalan lancar.

Legalisir ijazah biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau keperluan administratif lainnya. Pihak yang berwenang melakukan legalisir ijazah adalah lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah, dinas pendidikan, atau kedutaan besar.

Pengertian Legalisir Ijazah

Legalisir ijazah adalah proses mengesahkan keaslian dokumen ijazah yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Dokumen ijazah yang telah dilegalisir akan memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau keperluan administrasi lainnya.

Contoh kasus yang membutuhkan legalisir ijazah antara lain:

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

  • Melamar pekerjaan di perusahaan atau instansi pemerintah yang mensyaratkan dokumen ijazah asli yang dilegalisir.
  • Mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik di dalam maupun luar negeri, yang membutuhkan dokumen ijazah asli yang dilegalisir.
  • Membuat dokumen resmi, seperti akta kelahiran atau akta nikah, yang memerlukan dokumen ijazah asli yang dilegalisir sebagai bukti identitas.

Pihak yang berwenang melakukan legalisir ijazah adalah:

  • Notaris
  • Kepala sekolah atau rektor perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah
  • Dinas Pendidikan setempat
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Cara Legalisir Ijazah

Legalisir ijazah merupakan proses penting untuk mengesahkan dokumen akademik kamu. Dengan melegalisir ijazah, kamu bisa membuktikan keaslian dan validitas dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan studi.

Dokumen yang Diperlukan

  • Ijazah asli
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)

Langkah-langkah Legalisir Ijazah

  1. Tentukan Tujuan LegalisirPertama, kamu perlu menentukan tujuan legalisir ijazah kamu. Apakah untuk keperluan dalam negeri atau luar negeri?
  2. Pilih Instansi yang BerwenangUntuk legalisir dalam negeri, kamu bisa datang ke notaris atau Dinas Pendidikan setempat. Sedangkan untuk legalisir luar negeri, kamu harus ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
  3. Lengkapi DokumenSiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Lakukan LegalisirDatang ke instansi yang berwenang dan ikuti prosedur legalisir yang ditetapkan.
  5. Bayar Biaya LegalisirSetiap instansi memiliki biaya legalisir yang berbeda-beda. Pastikan kamu membawa uang tunai yang cukup.

Tips Mempercepat Proses Legalisir Ijazah, Cara legalisir ijazah

  • Siapkan dokumen secara lengkap dan benar.
  • Datang ke instansi yang berwenang pada jam kerja.
  • Hindari datang pada waktu-waktu sibuk, seperti menjelang akhir tahun atau masa pendaftaran sekolah/kuliah.
  • Jika memungkinkan, gunakan jasa ekspedisi untuk mempercepat proses legalisir.

Prosedur Legalisir Ijazah

Proses legalisir ijazah melibatkan serangkaian langkah untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen pendidikan Anda. Proses ini penting jika Anda berencana melanjutkan studi, bekerja di luar negeri, atau mengajukan permohonan visa.

Instansi Legalisir Ijazah

Terdapat beberapa instansi yang berwenang melegalisir ijazah, tergantung pada tujuan dan penggunaannya. Berikut tabel informasi mengenai instansi legalisir ijazah:

Instansi Tujuan
Universitas Melanjutkan studi di dalam negeri
Dinas Pendidikan Bekerja di dalam negeri
Kedutaan Besar Melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri

Alur Proses Legalisir Ijazah

Berikut diagram alur yang menunjukkan proses legalisir ijazah:

  1. Siapkan dokumen asli ijazah dan fotokopinya.
  2. Datang ke instansi legalisir yang sesuai dengan tujuan Anda.
  3. Serahkan dokumen asli dan fotokopi ijazah, serta mengisi formulir permohonan.
  4. Bayar biaya legalisir sesuai dengan ketentuan instansi.
  5. Tunggu proses legalisir selesai (biasanya beberapa hari kerja).
  6. Ambil ijazah yang telah dilegalisir.

Biaya Legalisir Ijazah

Cara legalisir ijazah

Proses legalisir ijazah memerlukan biaya yang bervariasi tergantung pada instansi yang dituju. Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya legalisir antara lain jenis ijazah, jumlah salinan yang dibutuhkan, dan urgensinya.

Periksa bagaimana Tindakan Pencegahan Penipuan Permohonan SIM bisa mengoptimalkan kinerja dalam sektor Kamu.

Biaya Legalisir Ijazah di Berbagai Instansi

Instansi Biaya Legalisir per Lembar
Kantor Notaris Rp20.000

Anda bisa merasakan keuntungan dari memeriksa Jadwal SIM Keliling Tasikmalaya Hari Ini Oktober 2024 hari ini.

Rp50.000

Kantor Dinas Pendidikan Rp25.000

Rp35.000

Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Rp50.000

Rp100.000

Selain biaya legalisir, beberapa instansi juga membebankan biaya tambahan untuk penerbitan salinan ijazah atau dokumen pendukung lainnya.

Telusuri keuntungan dari penggunaan Jadwal Gerai Perpanjangan SIM Depok dalam strategi bisnis Kamu.

Faktor yang Mempengaruhi Biaya Legalisir Ijazah

  • Jenis Ijazah:Biaya legalisir ijazah sarjana biasanya lebih tinggi dibandingkan ijazah SMA atau SMP.
  • Jumlah Salinan:Semakin banyak salinan ijazah yang dibutuhkan, semakin tinggi biayanya.
  • Urgensi:Legalisir ijazah dengan urgensi tinggi, seperti untuk keperluan pendaftaran beasiswa atau pekerjaan, biasanya dikenakan biaya tambahan.

Untuk memastikan biaya legalisir ijazah yang akurat, disarankan untuk menghubungi langsung instansi yang dituju.

Contoh Legalisir Ijazah

Legalisir ijazah adalah proses pemberian cap atau tanda tangan resmi pada dokumen ijazah untuk memastikan keaslian dan keabsahannya. Setelah dilegalisir, ijazah dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mengajukan visa.

Ciri-ciri Ijazah yang Telah Dilegalisir

Berikut ciri-ciri ijazah yang telah dilegalisir:

  • Terdapat cap atau tanda tangan pejabat yang berwenang, seperti kepala sekolah, rektor, atau pejabat dinas pendidikan.
  • Cap atau tanda tangan tersebut biasanya disertai dengan tanggal dan nomor legalisir.
  • Ijazah yang dilegalisir umumnya memiliki sampul atau map khusus yang bertuliskan “Legalisir”.

Tips Menghindari Pemalsuan Ijazah yang Telah Dilegalisir

Untuk menghindari pemalsuan ijazah yang telah dilegalisir, perhatikan tips berikut:

  • Legalisir ijazah hanya di instansi resmi yang berwenang.
  • Periksa dengan teliti cap atau tanda tangan pejabat yang berwenang.
  • Simpan ijazah yang telah dilegalisir dengan baik dan hindari memberikannya kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Pemungkas: Cara Legalisir Ijazah

Legalisir ijazah merupakan proses yang penting untuk menjamin keaslian dan keabsahan dokumen pendidikan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan melengkapi dokumen yang diperlukan, Anda dapat memperoleh ijazah yang dilegalisir dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk menyimpan ijazah yang telah dilegalisir dengan baik untuk menghindari pemalsuan.

Jawaban untuk Pertanyaan Umum

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk legalisir ijazah?

Ijazah asli, fotokopi ijazah, dan identitas diri (KTP/paspor).

Berapa biaya legalisir ijazah?

Biaya legalisir ijazah bervariasi tergantung instansi yang melakukan legalisir.

Bagaimana cara mempercepat proses legalisir ijazah?

Siapkan dokumen lengkap, datang langsung ke instansi yang berwenang, dan ikuti prosedur yang ditetapkan.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 24 October 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!