Proses Perpanjang Sim Keliling untuk Sim A dan Sim C di Kecamatan Cempaka Putih – Bingung mau perpanjang SIM A atau SIM C di Kecamatan Cempaka Putih? Tenang, gak perlu khawatir! Sekarang, urusan perpanjangan SIM bisa jadi lebih mudah dan menyenangkan dengan program SIM Keliling yang hadir di Kecamatan Cempaka Putih. Bayangkan, Anda bisa perpanjang SIM tanpa harus repot ke kantor Satpas, tinggal datang ke lokasi SIM Keliling, selesai deh urusan SIM Anda!
Tapi sebelum Anda bersemangat meluncur ke lokasi SIM Keliling, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi, prosedur perpanjangan, hingga lokasi dan jam operasional SIM Keliling di Kecamatan Cempaka Putih. Semua informasi penting ini akan kami bahas secara detail di sini.
Yuk, simak!
Daftar Isi
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Bagi warga Kecamatan Cempaka Putih, memperpanjang SIM A dan SIM C bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas SIM.
Artikel ini akan membahas secara lengkap persyaratan, prosedur, lokasi, jam operasional, dan tips untuk memperpanjang SIM A dan SIM C di Kecamatan Cempaka Putih.
Sebelum memperpanjang SIM A dan SIM C di Kecamatan Cempaka Putih, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon SIM memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM dan tetap aman dalam berkendara.
Selain persyaratan umum di atas, ada beberapa persyaratan khusus yang mungkin berlaku tergantung pada jenis SIM yang akan diperpanjang, yaitu:
Jenis SIM | Persyaratan Umum | Persyaratan Khusus |
---|---|---|
SIM A |
|
Usia minimal 17 tahun dan memiliki SIM C yang masih berlaku |
SIM C |
|
Usia minimal 16 tahun dan memiliki SIM C yang masih berlaku |
Prosedur perpanjangan SIM A dan SIM C di Kecamatan Cempaka Putih cukup mudah. Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling atau datang langsung ke kantor Satpas SIM. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Perpanjangan SIM A dan SIM C di Kecamatan Cempaka Putih bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan SIM Keliling atau kantor Satpas SIM. Pastikan Anda telah melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Kantor SIM Keliling di Kecamatan Cempaka Putih beroperasi di beberapa lokasi yang mudah diakses oleh warga. Berikut jadwal operasional kantor SIM Keliling di Kecamatan Cempaka Putih:
Hari | Lokasi | Jam Operasional |
---|---|---|
Senin | Jl. Cempaka Putih Raya, Jakarta Pusat | 08.00
Kunjungi Jadwal SIM Keliling Gambir untuk melihat evaluasi lengkap dan testimoni dari pelanggan.
|
Selasa | Jl. Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat | 08.00
Anda dapat memperoleh pengetahuan yang berharga dengan menyelidiki Jadwal SIM Keliling Cileungsi.
|
Rabu | Jl. Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat | 08.00
|
Kamis | Jl. Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat | 08.00
|
Jumat | Jl. Cempaka Putih Selatan, Jakarta Pusat | 08.00
|
Sabtu | Jl. Cempaka Putih Utara, Jakarta Pusat | 08.00
|
Minggu | Libur | – |
Ilustrasi peta yang menunjukkan lokasi kantor SIM Keliling di Kecamatan Cempaka Putih:
Sebagai ilustrasi, kantor SIM Keliling di Kecamatan Cempaka Putih dapat dibayangkan berada di pusat wilayah, dengan akses mudah dari berbagai arah. Peta menunjukkan titik-titik lokasi kantor SIM Keliling di beberapa jalan utama di Kecamatan Cempaka Putih, memudahkan warga untuk menemukan lokasi terdekat.
Berikut beberapa tips dan saran yang bisa Anda gunakan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A dan SIM C di Kecamatan Cempaka Putih:
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika memperpanjang SIM A dan SIM C di Kecamatan Cempaka Putih:
Informasi penting yang mungkin tidak diketahui oleh pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C:
Nah, sekarang Anda sudah tahu semua informasi penting tentang perpanjangan SIM A dan SIM C di Kecamatan Cempaka Putih. Dengan mengetahui persyaratan, prosedur, lokasi, dan jam operasional SIM Keliling, proses perpanjangan SIM Anda akan jadi lebih mudah dan menyenangkan.
Jadi, jangan sampai lupa perpanjang SIM Anda tepat waktu ya! Ingat, SIM yang masih berlaku adalah bukti bahwa Anda adalah pengendara yang bertanggung jawab. Selamat berkendara dengan aman dan nyaman!
Apakah saya bisa perpanjang SIM lebih awal sebelum masa berlaku SIM saya habis?
Ya, Anda bisa perpanjang SIM lebih awal maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Apakah saya bisa perpanjang SIM secara online?
Jelajahi berbagai elemen dari Jadwal SIM Keliling Pancoran untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.
Saat ini, perpanjangan SIM A dan SIM C di Kecamatan Cempaka Putih belum bisa dilakukan secara online. Anda harus datang langsung ke lokasi SIM Keliling atau kantor Satpas.
Apa yang harus saya lakukan jika SIM saya hilang?
Jika SIM Anda hilang, Anda harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 22 November 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |