Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Kebayoran Baru – Bayangkan Anda tengah asyik mengendarai mobil di jalanan Ibukota, tiba-tiba dihentikan petugas polisi. Anda diminta menunjukkan SIM, namun… SIM Anda sudah kadaluarsa! Panik? Tenang, jangan sampai hal itu terjadi. Di Kecamatan Kebayoran Baru, perpanjang SIM bukanlah hal yang sulit.
Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, dan kami akan mengantarkan Anda melewati prosesnya dengan mudah. Simak baik-baik, karena petunjuk ini akan menjadi kunci kelancaran perjalanan Anda.
Perpanjang SIM di Kecamatan Kebayoran Baru, tidak hanya sekedar mengurus dokumen. Ini tentang memastikan Anda tetap aman dan terjamin saat berkendara. Mengenal persyaratan, memahami prosedur, dan mengetahui biaya yang harus dikeluarkan, adalah langkah awal yang perlu Anda pahami.
Perdalam pemahaman Anda dengan teknik dan pendekatan dari Jadwal SIM Keliling Bojongsoang.
Siapkan diri Anda untuk perjalanan menuju SIM baru yang sah, dan nikmati kembali kebebasan berkendara di jalanan Ibukota.
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Daftar Isi
Hayo, SIM-mu udah mau kadaluarsa? Tenang, ngurus perpanjangan SIM di Kebayoran Baru mah gampang pisan. Cuma butuh beberapa persyaratan dan langkah, udah deh SIM-mu kinclong lagi. Siap-siap ngebut di jalanan, tapi jangan ngebut ngurus SIM-nya ya! 😄
Buat ngurus perpanjangan SIM di Kebayoran Baru, kamu perlu siapin beberapa dokumen penting. Biar prosesnya lancar, mendingan kamu cek dulu nih daftarnya:
Nah, buat perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C, ada persyaratan tambahan yang harus kamu perhatiin. Biar lebih jelas, nih tabelnya:
Jenis SIM | Persyaratan Tambahan |
---|---|
SIM A | Usia minimal 17 tahun. |
SIM B | Usia minimal 17 tahun. |
SIM C | Usia minimal 17 tahun. |
Gak usah bingung, ngurus perpanjangan SIM di Kebayoran Baru gampang banget. Cukup ikuti langkah-langkah ini:
Kantor Samsat Kebayoran Baru yang melayani perpanjangan SIM terletak di:
Alamat:Jalan Raya Kebayoran Baru No. 123, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Nomor Telepon:(021) 12345678.
Kantor Samsat ini buka setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Kunjungi Biaya Perpanjang Sim Keliling di Kecamatan Ciracas untuk melihat evaluasi lengkap dan testimoni dari pelanggan.
Hari | Jam Operasional |
---|---|
Senin
|
08.00 WIB
|
Biaya perpanjangan SIM di Kebayoran Baru bervariasi tergantung jenis SIM dan masa berlaku. Berikut tabel rinciannya:
Jenis SIM | Masa Berlaku | Biaya |
---|---|---|
SIM A | 5 Tahun | Rp. 80.000 |
SIM B | 5 Tahun | Rp. 100.000 |
SIM C | 5 Tahun | Rp. 120.000 |
Biar proses perpanjangan SIM-mu lancar dan cepet, nih beberapa tips dan saran:
Menyusuri jalanan Ibukota dengan SIM yang baru diperpanjang, seolah memberikan ketenangan tersendiri. Tak perlu lagi merasa khawatir terhadapat razia polisi, dan Anda dapat menikmati perjalanan dengan lebih bebas.
Perpanjangan SIM bukanlah sekedar formalitas, tetapi merupakan komitmen Anda untuk berkendara dengan aman dan bertanggung jawab. Semoga panduan ini menjadikan proses perpanjangan SIM Anda lebih mudah dan lancar.
Apakah saya bisa memperpanjang SIM di luar Kecamatan Kebayoran Baru?
Ya, Anda bisa memperpanjang SIM di kantor Samsat terdekat di wilayah lain.
Bagaimana jika SIM saya hilang?
Anda harus mengurus pembuatan SIM baru dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian.
Temukan saran ekspertis terkait Jadwal SIM Keliling Cibeunying Kaler yang dapat berguna untuk Kamu hari ini.
Apa yang harus saya lakukan jika saya lupa tanggal kadaluarsa SIM?
Anda dapat mengecek masa berlaku SIM Anda melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) atau situs resmi Korlantas Polri.
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 19 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |