Biaya Perpanjang Sim Keliling di Kecamatan Parung – Di tengah hiruk pikuk kota, terkadang kita melupakan pentingnya dokumen penting seperti SIM. Tak jarang, saat masa berlaku SIM sudah mendekati tanggal kadaluarsa, kita baru tersadar dan panik mencari solusi. Kecamatan Parung, sebagai salah satu wilayah di Bogor, menawarkan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling.
Untuk penjelasan dalam konteks tambahan seperti Pengalaman Menggunakan Sim Keliling di Kecamatan Cimanggung, silakan mengakses Pengalaman Menggunakan Sim Keliling di Kecamatan Cimanggung yang tersedia.
Namun, sebelum meluncur ke lokasi, ada baiknya kita memahami biaya, prosedur, dan persyaratan yang berlaku.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM di Kecamatan Parung, mulai dari biaya, prosedur, persyaratan, hingga tips praktis yang perlu diperhatikan. Simak dengan cermat agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar dan efisien.
Daftar Isi
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Perpanjangan SIM merupakan kewajiban bagi setiap pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis. Di Kecamatan Parung, Anda dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling atau di kantor Samsat. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai biaya perpanjangan SIM di Kecamatan Parung, prosedur yang perlu dilalui, persyaratan yang harus dipenuhi, dan tips untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM di Kecamatan Parung terdiri dari biaya pokok dan biaya tambahan. Biaya pokok merupakan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan biaya tambahan merupakan biaya yang dibebankan oleh pihak terkait, seperti biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan biaya administrasi.
Berikut tabel rincian biaya perpanjangan SIM di Kecamatan Parung:
Jenis SIM | Masa Berlaku | Biaya Perpanjangan |
---|---|---|
SIM A | 5 Tahun | Rp. 80.000 |
SIM B I | 5 Tahun | Rp. 80.000 |
SIM B II | 5 Tahun | Rp. 80.000 |
SIM C | 5 Tahun | Rp. 80.000 |
Selain biaya pokok, Anda juga perlu mempersiapkan biaya tambahan, seperti biaya PNBP dan biaya administrasi. Biaya PNBP untuk perpanjangan SIM A, B, dan C adalah Rp. 80.000. Biaya administrasi bervariasi tergantung pada tempat layanan SIM keliling atau kantor Samsat. Anda dapat melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, seperti tunai, debit, atau transfer bank.
Proses perpanjangan SIM di Kecamatan Parung terbilang mudah dan cepat. Anda dapat melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling atau di kantor Samsat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
Berikut adalah alur proses perpanjangan SIM di Kecamatan Parung:
Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di Kecamatan Parung:
Jenis Dokumen | Keterangan |
---|---|
SIM lama yang masih berlaku | SIM lama yang akan diperpanjang harus masih berlaku. |
KTP | KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan data di SIM lama. |
Surat keterangan sehat dari dokter | Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. |
Surat keterangan psikologi | Surat keterangan psikologi dari psikolog yang ditunjuk oleh kepolisian. |
Bukti pembayaran PNBP | Bukti pembayaran PNBP yang dapat diunduh melalui website resmi Polri. |
Untuk memperpanjang SIM di Kecamatan Parung, Anda perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan perpanjangan SIM terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum berlaku untuk semua jenis SIM, sedangkan persyaratan khusus berlaku untuk jenis SIM tertentu.
Berikut adalah persyaratan umum perpanjangan SIM di Kecamatan Parung:
Berikut adalah persyaratan khusus perpanjangan SIM di Kecamatan Parung:
Jenis SIM | Persyaratan Dokumen |
---|---|
SIM A | – SIM lama yang masih berlaku- KTP yang masih berlaku- Surat keterangan sehat dari dokter- Bukti pembayaran PNBP |
SIM B | – SIM lama yang masih berlaku- KTP yang masih berlaku- Surat keterangan sehat dari dokter- Surat keterangan psikologi- Bukti pembayaran PNBP |
SIM C | – SIM lama yang masih berlaku- KTP yang masih berlaku- Surat keterangan sehat dari dokter- Bukti pembayaran PNBP |
Berikut adalah beberapa tips untuk mempermudah proses perpanjangan SIM di Kecamatan Parung:
Memperpanjang SIM di Kecamatan Parung bukanlah hal yang rumit. Dengan memahami biaya, prosedur, dan persyaratan yang berlaku, Anda dapat mempersiapkan diri dengan matang dan meminimalisir risiko kendala. Ingat, SIM adalah dokumen penting yang menjamin keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.
Anda bisa merasakan keuntungan dari memeriksa Tips Perpanjang SIM Tanpa Antri di Kecamatan Duren Sawit hari ini.
Jadi, pastikan SIM Anda selalu aktif dan sah agar perjalanan Anda selalu aman dan nyaman.
Apakah layanan SIM Keliling di Kecamatan Parung tersedia setiap hari?
Tidak, layanan SIM Keliling di Kecamatan Parung biasanya tersedia pada hari-hari tertentu. Anda dapat mengecek jadwalnya melalui website resmi Samsat atau media sosial.
Apakah bisa memperpanjang SIM lebih awal sebelum masa berlaku habis?
Lihatlah Pengalaman Menggunakan Sim Keliling di Kecamatan Johar Baru untuk panduan dan saran yang mendalam lainnya.
Ya, Anda bisa memperpanjang SIM lebih awal, paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Apa yang harus dilakukan jika SIM saya hilang?
Jika SIM Anda hilang, Anda perlu membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat dan mengurus pembuatan SIM baru.
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 23 February 2025. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |