HOME

Biaya Perpanjang SIM Keliling di Kecamatan Parung: Panduan Lengkap dan Tips Praktis

Ditulis pada tanggal 23 January 2025

Biaya Perpanjang Sim Keliling di Kecamatan Parung – Di tengah hiruk pikuk kota, terkadang kita melupakan pentingnya dokumen penting seperti SIM. Tak jarang, saat masa berlaku SIM sudah mendekati tanggal kadaluarsa, kita baru tersadar dan panik mencari solusi. Kecamatan Parung, sebagai salah satu wilayah di Bogor, menawarkan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling.

Untuk penjelasan dalam konteks tambahan seperti Pengalaman Menggunakan Sim Keliling di Kecamatan Cimanggung, silakan mengakses Pengalaman Menggunakan Sim Keliling di Kecamatan Cimanggung yang tersedia.

Namun, sebelum meluncur ke lokasi, ada baiknya kita memahami biaya, prosedur, dan persyaratan yang berlaku.

Artikel ini akan menjadi panduan lengkap untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM di Kecamatan Parung, mulai dari biaya, prosedur, persyaratan, hingga tips praktis yang perlu diperhatikan. Simak dengan cermat agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar dan efisien.

Daftar Isi

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Biaya Perpanjang SIM Keliling di Kecamatan Parung

Biaya Perpanjang Sim Keliling di Kecamatan Parung

Perpanjangan SIM merupakan kewajiban bagi setiap pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis. Di Kecamatan Parung, Anda dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling atau di kantor Samsat. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai biaya perpanjangan SIM di Kecamatan Parung, prosedur yang perlu dilalui, persyaratan yang harus dipenuhi, dan tips untuk mempermudah proses perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM di Kecamatan Parung

Biaya Perpanjang Sim Keliling di Kecamatan Parung

Biaya perpanjangan SIM di Kecamatan Parung terdiri dari biaya pokok dan biaya tambahan. Biaya pokok merupakan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan biaya tambahan merupakan biaya yang dibebankan oleh pihak terkait, seperti biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan biaya administrasi.

Berikut tabel rincian biaya perpanjangan SIM di Kecamatan Parung:

Jenis SIM Masa Berlaku Biaya Perpanjangan
SIM A 5 Tahun Rp. 80.000
SIM B I 5 Tahun Rp. 80.000
SIM B II 5 Tahun Rp. 80.000
SIM C 5 Tahun Rp. 80.000
Baca juga :  Tips Cepat Perpanjang SIM di Kecamatan Coblong

Selain biaya pokok, Anda juga perlu mempersiapkan biaya tambahan, seperti biaya PNBP dan biaya administrasi. Biaya PNBP untuk perpanjangan SIM A, B, dan C adalah Rp. 80.000. Biaya administrasi bervariasi tergantung pada tempat layanan SIM keliling atau kantor Samsat. Anda dapat melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, seperti tunai, debit, atau transfer bank.

Prosedur Perpanjangan SIM di Kecamatan Parung

Biaya Perpanjang Sim Keliling di Kecamatan Parung

Proses perpanjangan SIM di Kecamatan Parung terbilang mudah dan cepat. Anda dapat melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling atau di kantor Samsat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Melakukan pendaftaran
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan
  3. Melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi (jika diperlukan)
  4. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan
  5. Menerima SIM baru

Berikut adalah alur proses perpanjangan SIM di Kecamatan Parung:

  1. Datang ke tempat layanan SIM keliling atau kantor Samsat di Kecamatan Parung.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  4. Petugas akan melakukan pengecekan dokumen dan kelengkapan persyaratan.
  5. Jika dokumen lengkap, Anda akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi (jika diperlukan).
  6. Setelah pemeriksaan selesai, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan.
  7. Petugas akan memproses perpanjangan SIM Anda dan menyerahkan SIM baru.

Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di Kecamatan Parung:

Jenis Dokumen Keterangan
SIM lama yang masih berlaku SIM lama yang akan diperpanjang harus masih berlaku.
KTP KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan data di SIM lama.
Surat keterangan sehat dari dokter Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Surat keterangan psikologi Surat keterangan psikologi dari psikolog yang ditunjuk oleh kepolisian.
Bukti pembayaran PNBP Bukti pembayaran PNBP yang dapat diunduh melalui website resmi Polri.

Persyaratan Perpanjangan SIM di Kecamatan Parung, Biaya Perpanjang Sim Keliling di Kecamatan Parung

Untuk memperpanjang SIM di Kecamatan Parung, Anda perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan perpanjangan SIM terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum berlaku untuk semua jenis SIM, sedangkan persyaratan khusus berlaku untuk jenis SIM tertentu.

Berikut adalah persyaratan umum perpanjangan SIM di Kecamatan Parung:

  • SIM lama yang masih berlaku
  • KTP yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Bukti pembayaran PNBP
Baca juga :  Lokasi Sim Keliling di Kecamatan Rancakalong: Temukan Kemudahan Mengurus SIM Anda

Berikut adalah persyaratan khusus perpanjangan SIM di Kecamatan Parung:

Jenis SIM Persyaratan Dokumen
SIM A – SIM lama yang masih berlaku- KTP yang masih berlaku- Surat keterangan sehat dari dokter- Bukti pembayaran PNBP
SIM B – SIM lama yang masih berlaku- KTP yang masih berlaku- Surat keterangan sehat dari dokter- Surat keterangan psikologi- Bukti pembayaran PNBP
SIM C – SIM lama yang masih berlaku- KTP yang masih berlaku- Surat keterangan sehat dari dokter- Bukti pembayaran PNBP

Tips Perpanjangan SIM di Kecamatan Parung

Biaya Perpanjang Sim Keliling di Kecamatan Parung

Berikut adalah beberapa tips untuk mempermudah proses perpanjangan SIM di Kecamatan Parung:

  • Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke tempat layanan SIM keliling atau kantor Samsat.
  • Periksa masa berlaku SIM lama Anda dan pastikan masih berlaku.
  • Periksa data di KTP Anda dan pastikan sesuai dengan data di SIM lama.
  • Datang ke tempat layanan SIM keliling atau kantor Samsat sebelum jam operasional berakhir.
  • Perhatikan antrian dan waktu yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM.
  • Pastikan Anda membawa uang tunai yang cukup untuk membayar biaya perpanjangan SIM.

Terakhir: Biaya Perpanjang Sim Keliling Di Kecamatan Parung

Memperpanjang SIM di Kecamatan Parung bukanlah hal yang rumit. Dengan memahami biaya, prosedur, dan persyaratan yang berlaku, Anda dapat mempersiapkan diri dengan matang dan meminimalisir risiko kendala. Ingat, SIM adalah dokumen penting yang menjamin keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.

Anda bisa merasakan keuntungan dari memeriksa Tips Perpanjang SIM Tanpa Antri di Kecamatan Duren Sawit hari ini.

Jadi, pastikan SIM Anda selalu aktif dan sah agar perjalanan Anda selalu aman dan nyaman.

Sudut Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah layanan SIM Keliling di Kecamatan Parung tersedia setiap hari?

Tidak, layanan SIM Keliling di Kecamatan Parung biasanya tersedia pada hari-hari tertentu. Anda dapat mengecek jadwalnya melalui website resmi Samsat atau media sosial.

Apakah bisa memperpanjang SIM lebih awal sebelum masa berlaku habis?

Lihatlah Pengalaman Menggunakan Sim Keliling di Kecamatan Johar Baru untuk panduan dan saran yang mendalam lainnya.

Ya, Anda bisa memperpanjang SIM lebih awal, paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Apa yang harus dilakukan jika SIM saya hilang?

Jika SIM Anda hilang, Anda perlu membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat dan mengurus pembuatan SIM baru.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 23 February 2025. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!