HOME

Jadwal SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede: Urus SIM Mudah dan Cepat

Ditulis pada tanggal 23 January 2025

Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Bojonggede – Bingung mau mengurus SIM tapi sibuk dengan aktivitas sehari-hari? Tenang, sekarang ada layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede! Program ini hadir untuk memudahkan Anda dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Dengan layanan SIM Keliling, Anda bisa mengurus SIM di lokasi yang mudah diakses, dengan jadwal yang fleksibel, dan proses yang cepat. Layanan ini juga didukung oleh petugas yang ramah dan profesional, siap membantu Anda dalam setiap proses pengurusan SIM.

Temukan panduan lengkap seputar penggunaan Tips Cepat Perpanjang SIM di Kecamatan Telukjambe Timur yang optimal.

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede

Layanan SIM Keliling merupakan program yang diselenggarakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Samsat. Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, juga memiliki jadwal layanan SIM Keliling yang rutin diadakan setiap bulannya.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede

Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Bojonggede

Jadwal layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu, disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui website resmi atau menghubungi kontak yang tertera.

Hari Lokasi Jam Operasional
Senin Alun-alun Bojonggede 08.00

Telusuri keuntungan dari penggunaan Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Tanah Abang dalam strategi bisnis Kamu.

12.00 WIB

Rabu Terminal Bojonggede 08.00

12.00 WIB

Jumat Pusat Perbelanjaan Bojonggede 08.00

12.00 WIB

Prosedur Layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede

Untuk mendapatkan layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:

  1. Persyaratan:
    • SIM lama yang masih berlaku (untuk perpanjangan)
    • KTP asli dan fotokopi
    • Bukti pembayaran PNBP (dapat dibayarkan di lokasi)
    • Surat keterangan sehat dari dokter (jika diperlukan)
  2. Alur Pendaftaran:
    • Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal
    • Serahkan persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas
    • Petugas akan melakukan pengecekan dokumen dan melakukan foto SIM
    • Bayar PNBP di lokasi
    • Tunggu hingga SIM baru selesai dicetak

Contoh Ilustrasi Layanan SIM Keliling, Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Bojonggede

Sim bogor keliling jadwal polres maret

Misalnya, Anda ingin memperpanjang SIM A di Kecamatan Bojonggede. Anda datang ke lokasi SIM Keliling di Alun-alun Bojonggede pada hari Senin pukul 09.00 WIB. Anda menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti SIM A lama, KTP, dan bukti pembayaran PNBP. Petugas kemudian melakukan pengecekan dokumen dan melakukan foto SIM.

Setelah pembayaran PNBP dilakukan, Anda menunggu sekitar 15 menit hingga SIM baru selesai dicetak. Anda kemudian menerima SIM baru yang telah diperpanjang.

Kontak Layanan SIM Keliling

Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Bojonggede

  • Polsek Bojonggede: (021) 87512345
  • Samsat Kabupaten Bogor: (021) 87512346

Manfaat Layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede

Layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain:

  • Kemudahan Akses:Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat yang jauh dan menghabiskan waktu.
  • Efisiensi Waktu:Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan mengurus di kantor Samsat.
  • Lokasi Strategis:Lokasi layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede dipilih di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
  • Pelayanan Ramah:Petugas layanan SIM Keliling memberikan pelayanan yang ramah dan profesional kepada masyarakat.

Syarat dan Ketentuan Layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede: Jadwal Sim Keliling Di Kecamatan Bojonggede

Jadwal sim keliling depok pelayanan depokrayanews polres

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede:

  • Syarat:
    • SIM lama yang masih berlaku (untuk perpanjangan)
    • KTP asli dan fotokopi
    • Bukti pembayaran PNBP (dapat dibayarkan di lokasi)
    • Surat keterangan sehat dari dokter (jika diperlukan)
  • Ketentuan:
    • Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
    • SIM yang diperpanjang hanya berlaku selama 5 tahun.
    • Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

Informasi Tambahan Mengenai Layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede

Berikut adalah beberapa informasi tambahan yang bermanfaat bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede:

  • Biaya:Biaya yang dikenakan untuk layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede sama dengan biaya yang berlaku di kantor Samsat.
  • Rekomendasi:Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM di Kecamatan Bojonggede, disarankan untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk mendapatkan kemudahan dan efisiensi waktu.

Kesimpulan Akhir

Jadi tunggu apa lagi? Manfaatkan layanan SIM Keliling di Kecamatan Bojonggede untuk mengurus perpanjangan SIM Anda dengan mudah dan cepat. Nikmati kemudahan dan efisiensi layanan ini, dan rasakan pengalaman mengurus SIM yang menyenangkan!

Pertanyaan yang Kerap Ditanyakan

Apakah layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM?

Ya, layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM, tidak untuk pembuatan SIM baru.

Apakah saya bisa mengurus SIM A dan SIM C di layanan SIM Keliling?

Ya, Anda bisa mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C di layanan SIM Keliling.

Bagaimana jika saya lupa membawa dokumen persyaratan?

Cari tahu lebih banyak dengan menjelajahi Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Kebayoran Baru ini.

Anda tidak dapat mengurus perpanjangan SIM jika lupa membawa dokumen persyaratan. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling.

Baca juga :  Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Pamijahan: Panduan Lengkap dan Mudah

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 24 January 2025. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!