SIM Mati apakah bisa diperpanjang lagi – Sebelumnya perlu kita ketahui dulu, bahwasannya SIM (Surat Izin Mengemudi) ialah bukti register dan analisis yang diberi oleh Polri ke seseoraang yang sudah penuhi syarat administrasi, sehat rohani dan jasmani, pahami ketentuan jalan raya dan terampil menyetir kendaraan motor. Setidaknya seperti itulah rangkuman yang kami petik dari situs resmi polri.
Daftar Isi
Tiap pengemudi kendaraan motor harus mempunyai SIM ketentuan ini tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 mengenai Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, jika tiap pengemudi kendaraan motor diwilayah harus mempunyai Surat Izin Berkendara (SIM).
SIM tidak dapat diterapkan sepanjang umur ingat SIM ialah pertanda bukti dan terdiri dengan beberapa macam dan kelompok, keadaan fisik pemilik benar-benar memengaruhi pada proses penerbitan sama sesuai golongannya.
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Terjawab, mengapa SIM tidak berlaku sepanjang umur seperti KTP, ini keterangan dari polisi.
Surat Ijin Berkendara, atau umum dipersingkat SIM jadi persyaratan mutlak yang perlu dipunyai warga Indonesia yang menyetir kendaraan di jalan raya. Baik yang menyetir kendaran yaitu mobil maupun pengendara motor.
Didalamnya, tercatat beberapa data diri pemilik seperti nama, alamat tinggal, dan tanggal lahir. Yang mirip-mirip sama seperti yang tercantum pada KTP, tetapi mengapa SIM harus diperpanjang ya? Walau sebenarnya untuk masa aktif KTP sendiri telah sepanjang umur. Rupanya ada argumennya mengapa SIM tidak berlaku sepanjang umur.
Surat Izin Mengemudi harus hidup karena wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali, jika tidak maka mati.
Adapun manfaat SIM adalah sebagai berikut :
Selamat jawabannya ada YA bisa diperpanjang lagi, TAPI dengan satu syarat. Jika anda melakukan proses perpanjangan SIM secara normal maka saat masa berlaku SIM anda habis secara otomatis tidak dapat digunakan lagi. Apabila dipaksa digunakan dan jika bertemu dengan operasi jalan maka anda akan mendapatkan surat tilang karena kelengkapan SIM tidak tersedia alias SIM mati. Namun jika Anda menginginkan SIM mati dan bisa diperpanjangan, harus dalam satu kondisi yang mana pada hari tersebut sedang terjadi libur.
Misal SIM Anda mati pada tanggal 20 Desember 2024, dan pada tanggal itu adalah hari libur nasional yang panjang (bisa idul fitri atau hari besar lainnya), secara otomatis anda akan mendapatkan keringanan untuk melakukan permohonan perpanjangan SIM Mati dan bisa hidup/ aktif kembali. Contoh detailnya seperti ini.
Kesimpulannya SIM anda mati selama 3 hari, namun sudah wajib diperpanjang setelahnya atau SIM Anda mati selamanya.
Selainnya lengkapi document sama sesuai tipe SIM, langkah memperpanjang SIM harus juga memerhatikan ketetapan yang berjalan. Ketetapan dalam pengajuan ekstensi SIM mencakup:
Demikian informasi kami mengenai Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi yang sudah terjawab Ya dengan syarat. Semoga bermanfaat!
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 21 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |