Bagi anda yang berdomisili di Kota Demak Jawa Tengah (Jateng) dan sekitarnya kini bisa melaksanakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di pelayanan Mobil SIM Keliling. Layanan ini diselenggarakan oleh pemerintah Demak setempat guna mempermudah warga dalam mengurus perpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.
Penting kiranya kita sebagai warga negara yang baik, menjadi masyarakat yang taat hukum dan selalu update undang-undang yang berlaku terkait lalu lintas dijalan. Hal ini ada benarnya dan dibenarkan karena tertib melakukan pajak (dalam hal ini perpanjangan SIM) sangat berpengaruh dalam perkembangan layanan pemerintahan. Diharapkan dengan adanya layanan SIM Keliling ini warga setempat khususnya warga kabupaten Demak juga tidak udah repot-repot dan jauh lagi melaksanakan prosedur perpanjangan SIM di pelayanan Bus SIMLING Demak.
Daftar Isi
Kedatangan pelayanan SIM Keliling dipandang benar-benar menolong dan membuat keringanan yang menonjol untuk masyarakat wajib pajak terutamanya. Selainnya Layanan SIM Keliling Demak kemungkinan bisa dijangkau lebih dekat dan gampang. Pelayanan SIM Keliling ini beralih-pindah lokasi sama sesuai jadwal yang berjalan dan telah dipersiapkan tiap bulannnya.
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Tugas penerbitan SIM ini di atur oleh Undang-Undang nomor 02 tahun 2002 hal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 hal Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan. Jika SIM sudah lewat waktu berfungsinya, jadi SIM tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.
Banyak yang bertanya bagaimana cara perpanjang SIM. Saat ini ada servis mudah yaitu perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) online. Anda bisa kerjakan perpanjangan SIM tanpa perlu keluar rumah. Kemudahan ini jadi alternatif penangkalan virus corona. -SIM Keliling Kota/ Kabupaten Demak.
Adapun persyaratan yang harus anda persiapkan sebelum ke lokasi SIM Keliling di Demak Jateng adalah :
Langkah Perpanjang SIM Online Langkah perpanjang SIM Online dapat dilaksanakan lewat program namanya Digital Korlantas Polri di PlayStore atau AppStore. 1. Masukan nomor handphone Sesudah didownload, masukan nomor handphone aktif untuk registrasi account. 2. Masukan data dari document Kerjakan data sebagai syarat registrasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Photo KTP, SIM, dan swafoto atau selfie. 3. Klarifikasi NIK dan SIM Kemudian klarifikasi NIK dan SIM.
Berikut ini prosedur rinci proses perpanjangan SIM. Tidak susah kok mengurus pajak SIM di pelayanan SIM Keliling Demak, anda hanya perlu mengikuti sesuai prosedur di bawah ini :
Proses sebenarnya bisa saja lebih cepat dan simple. Jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, memakai masker, menjaga jarak saat kerumunan, mencuci tangan saat berada di lokasi.
Adapun agenda yang sudah disiapkan oleh satpas Demak setempat adalah dengan jadwal pelaksanaan mobil bus layanan keliling adalah sesuai urutan hari. Dilaksanakan dari hari Senin hingga Jumat, sedangkan untuk Sabtu tentatif atau menyesuaikan. (data diambil dari fb berikut)
Cek jadwal SIM Keliling di Demak berikut ini :
Bagi anda yang hendak datang langsung ke Satpas Demak Jateng atau di Polres Demak secara langsung, bisa mengunjungi ke alamat berikut di Jl. Kyai Singkil No.07, Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59511 atau dapat juga langsung membuka google maps dan mengetikan Satpas Demak.
Itu cara-cara yang dapat dilakukan untuk jadwal perpanjangan SIM di Lokasi SIM Keliling Demak dengan catatan bila anda bayar perpanjangan dengan transfer online maknanya anda tetap harus bertandang ke kantor samsat untuk memperoleh legitimasi dari pembayaran itu walau tidak dihari yang serupa.
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 22 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |