Tipe atau Jenis SIM Untuk Mobil – SIM (Surat Ijin Berkendara) sebagai wujud registrasi dan analisis yang diberi oleh faksi Polri untuk seorang yang telah penuhi semua syarat administrasi, mempunyai kesehatan baik, memahami akan ketentuan jalan raya dan terampil untuk menyetir kendaraan motor.
Sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 yang memwajibkan tiap sopir kendaraan motor diharuskan untuk mempunyai SIM sesuai tipe kendaraan yang dipakai. Misalnya untuk tipe kedaraan beroda 4 (mobil) atau beroda 2 (sepeda motor).
Sebelumnya, Jenis SIM cuma ada untuk SIM A, SIM B dan SIM C, selanjutnya ada kembali ketentuan baru yang jadikan ada SIM D yang diperuntukkan untuk penyandang cacat atau disabilitas untuk pemakai mobil dengan kelompok SIM D2. Dan Kelompok SIM C1 dan C2 untuk pemakai beroda 2.
Nah, buat anda yang ingin membuat SIM mobil, tetapi anda belum ketahui jenis SIM apa yang pas dipakai untuk tipe mobil yang dipunyai. Karena itu dapat menyaksikan lebih dulu info tipe SIM untuk mobil yang hendak kami beri di kesempatan ini hari.
Daftar Isi
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Jenis SIM untuk mobil sendiri terdiri jadi beberapa macam, misalnya untuk tipe mobil individu seperti mobil Avanza, Pick Up. Selanjutnya untuk tipe mobil umum seperti truk sendi, bis dan yang lain. Hingga ada beberapa tipe SIM.
Selanjutnya tipe SIM yang dipakai sekarang ini telah memakai tipe SMART SIM, di mana Jenis SIM ini bisa dipakai untuk beragam jenis kebutuhan sebagaimana untuk membayar TOL, KRL atau dipakai untuk berbelanja.
No | Jenis SIM | Untuk Jenis Kendaraan |
1 | SIM A | Kendaraan roda 4 (empat) dengan optimal berat yang dibolehkan adalah 3.500 kg. Misalnya mobil Avanza |
2 | SIM A Khusus | Kendaraan roda 3 (tiga) dan MOBIL KAROSERI yang digunakan untuk angkut barang atau orang (bukan tipe motor dengan kereta pada bagian samping). |
3 | SIM A Umum | SIM Kendaraan jenis mobil penumpang dengan berat tidak melewati 3.500 kg. |
4 | SIM B1 | Kendaraan yang mempunyai berat lebih dari 1.000 kg. |
5 | SIM B1 Umum | Kendaraan barang atau penumpang dengan berat yang dibolehkan lebih dari 3.500 kg |
6 | SIM B2 | Kendaraan plus tambahan kereta tempel yang berat maksimumnya lebih dari 1.000 kg. |
7 | SIM B2 Umum | Kendaraan penarik atau kereta gandeng dan kendaraan alat berat. |
8 | SIM D | Secara eksklusif untuk beberapa pengendara yang mempunyai keperluan khusus (disabilitas). |
9 | SIM Internasional | Untuk pengendara yang memakai kendaraan di luar Indonesia. |
Saat sebelum memilih untuk membuat SIM mobil, karena itu anda harus juga ketahui beberapa persyaratan yang penting disiapkan. Hingga proses pembikinan SIM anda jadi lancar, karena semua persyaratan yang diperlukan sudah disiapkan semenjak awalnya.
Persyaratan umum yang perlu diperlengkapi salah satunya adalah Kartu Identitas Diri, surat info sehat dari dokter. Selanjutnya untuk persyaratan selanjutnya umur yang dibolehkan untuk membikin SIM, di mana tiap tipe SIM mempunyai batasan minimum umur yang berbeda.
NO | JENIS SIM | UMUR Minimal |
1 | SIM A dan D | 17 tahun |
2 | SIM B1 dan A Umum | 20 tahun |
3 | SIM B2 | 21 tahun |
4 | SIM B1 Umum | 22 tahun |
5 | SIM B2 Umum | 23 tahun |
Sesudah anda ketahui semua Jenis SIM untuk mobil dan apa persyaratan yang dibutuhkan untuk membikin SIM, karena itu anda perlu ketahui beberapa ongkos yang dibutuhkan untuk membikin SIM. Karena ongkos yang dikenai untuk tiap tipe SIM itu berbeda.
Jenis SIM | Biaya |
---|---|
SIM A | Rp 120.000,00 |
SIM B1 | Rp 120.000,00 |
SIM B2 | Rp 120.000,00 |
SIM D | Rp 50.000,00 |
SIM Internasional | Rp 250.000,00 |
Ongkos membuat SIM di atas belum terhitung ongkos untuk check kesehatan, hingga untuk anda yang ingin membuat SIM mobil baru perlu menyiapkan ongkos lebih dari yang sudah kami beri di atas untuk ongkos check kesehatan.
Bagi anda yang ingin membuat SIM Mobil atau SIM A secara online bisa dilakukan hanya dengan melalui akses di smartphone. Mendaftar dan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan dengan mudah dengan ponsel. Korlantas Polri menghadirkan aplikasi yang digunakan untukj itu dengan nama SINAR, kepanjangan dari SIM Nasional Presisi. Aplikasi ini khusus untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C saja secara online.
Berikut ini tata cara mengurus SIM secara online baik perpanjang atau buat baru :
Berikut ini adalah update harga dan biaya pembuatan dan perpanjangan setiap tahunan untuk motor roda dua.
Begitu ini info sekitar Jenis SIM untuk mobil yang kiranya bisa simkeliling.com beri ke anda di kesempatan ini hari, mudah-mudahan saja info sekitar tipe SIM yang barusan kami beri di atas dapat berguna dan menambahkan pengetahuan anda.
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 24 November 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |