HOME

Ingat, Berikut Informasi Resmi Biaya Perpanjangan SIM 2024

Ditulis pada tanggal 18 November 2024

Biaya resmi tarif perpanjang SIM – Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM adalah sebuah bukti otentik sebagai identisikasi atau bukti registrasi yang diberikan oleh Polri kepada seorang pengendara sepeda motor yang telah lulus kriteria ketrampilan berkendara, kesehatan jasmani dan rohani, paham dan memahami peraturan lalu lintas serta telah memenuhi persyaratan administrasi.

Selanjutnya kita akan membahas mengenai Biaya Perpanjangan SIM, namun sebelumnya yuk simak dulu informasi dasar mengenai perpanjangan SIM secara online maupun offline.

SIM pada umumnya harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, dan kerap sekali masyarakat kita terkadang ribet jika harus bertanya dulu di lokasi, oleh karena itu berikut ini daftar biaya perpanjangan SIM beserta tarif untuk pembuatan SIM baru.

Ada SIM A, SIM C hingga SIM B. Daftar biaya untuk perpanjangan SIM lengkap supaya anda tidak kebanyakan bertanya ketika akan memperpanjang masa berlaku SIM di Polres, Satpas atau layanan SIM Keliling Online.

daftar biaya perpanjangan SIM

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

 

Dasar hukum untuk ketentuan tentang biaya perpanjangan SIM adalah UU No. 2 Thn. 2002 yakni tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c serta Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.

Seperti yang kita semua ketahui SIM sangat penting kaitannya dengan identitas seseorang ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan raya, berikut ini kami sampaikan sejumlah fungsi dan peranan penting dari SIM ini, yuk berikut kita simak.

Fungsi SIM untuk Pengendara

  • Sebagai sarana identifikasi / data diri seorang pengendara
  • Sebagai alat bukti untuk pengendara
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan pemerintah kepada masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk mempunyai SIM. Aturan ini telah resmi tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 mengenai Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca juga :  Sosialisasi SIM D Satlantas Polres Tanah Bumbu

Lalu berapa biaya memperpanjangan SIM seperti yang dimaksud dalam postingan ini? Sebentar mari kita cek beberapa bahasan berikut ini karena hal ini juga penting untuk dipahami untuk kita atau siapa saja yang hendak berkendara atau mengemudikan kendaraan bermotor.

Daftar Jenis SIM dan Golongannya

bapak sedang tes untuk mendapatkan SIM C baru

Berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44 / 93 Surat Izin Mengemudi itu digolongkan kedalam beberapa golongan yakni, kaitannya dengan Biaya Perpanjangan SIM:

  • Golongan SIM A, yakni untuk kendaraan bermotor dengan roda 4 dan maksimal bobot kendaraan < 3500kg
  • Golongan SIM A Khusus, untuk kendaraan bermotor roda 3 untuk ankutna barang
  • Golongan SIM B1, Untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1000 KG
  • Golongan SIM B2, sama dengan SIM B1 hanya saja juga menggunakan kereta tempelan
  • Golongan SIM C, SIM untuk mengemudikan kendaraan roda 2 kecepatan lebih dari 40Km/Jam
  • Golongan SIM D, untuk yang satu ini khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus

Nah di atas adalah beberapa penggolongan SIM yang tentu saja semuanya digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat supaya akses administrasi dan aturan lalu lintasnya jelas dan mudah untuk dijalankan.

Namun seperti yang telah kita bahas sebelumnya tentang tarif perpanjangan SIM, berikut ini yang dapat kami sampaikan kepada warga yang hendak mengetahui berapa sih Biaya/ongkos Perpanjang SIM, seperti yang langsung kami kutip dari polri.go.id. berikut detail dari informasi judul di atas.

Secara singkat berikut adalah biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM untuk sejumlah tipe berikut.

Untuk mengetahui berapa biaya perpanjangan SIM, berikut daftar harga perpanjang SIM 2024:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000,-
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000-,
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000,-
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000,-
  • Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000,-
Baca juga :  Update Terbaru Layanan Perpanjangan SIM, Jadwal SIM Keliling 2024

Penasaran dengan rincian biaya untuk pembuatan SIM baru, simak keterangan untuk berbagai jenis SIM di bawah ini.

Daftar Biaya Perpanjangan SIM Berbagai Golongan

Biaya Mengurus SIM A

  • Tarif pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
  • Biaya untuk Perpanjang SIM A: Rp 80.000

Biaya Mengurus SIM B1

  • Tarif Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
  • Biaya Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

Biaya Mengurus SIM B2

  • Tarif Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
  • Biaya Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

Biaya Mengurus SIM C

  • Biaya Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
  • Biaya Perpanjang SIM C: Rp 75.000

Biaya Mengurus SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

  • Biaya Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
  • Tarif Perpanjang SIM D: Rp 30.000

Biaya Mengurus SIM Internasional

  • Biaya Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
  • Biaya Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Demikian informasi Biaya Perpanjangan SIM yang kami kabarkan. Sekedar catatan penting tambahan bahwa rincian biaya perpanjangan SIM yang telah kami sebutkan dalam info ini juga sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan.

Jika anda menemui data di sini belum update, anda bisa japri atau hubungi kami via halaman kontak.

Baca juga : Cara dan Syarat Perpanjang SIM di Layanan SIM Online

Mungkin masih banyak sekali pertanyaan yang akan hadir dari anda yang datang ke halaman ini, di bawah ini sedikit FAQ yang sering ditanyakan, kami berikan juga jawaban singkat semoga mudah dipahami.

Bagaimana jika anda terlambat untuk memperpanjang SIM? Sebagai contoh anda mungkin bertanya berapa biaya perpanjangan SIM telat 1 tahun?

ilustrasi telat perpanjangan SIM
Jawaban :
SIM tidak dapat diperpanjang, karena batas waktu perpanjangan adalah pada hari dimana masa berlaku SIM anda habis, jadi untuk jawaban berapa biaya yang diperlukan untuk telat perpanjangan SIM baik itu secara online melalui SIM Keliling atau di Polres setempat adalah SIM telat tidak bisa diperpanjang walaupun hanya telat satu hari saja.

Bagi Anda yang mencari informasi mengenai biaya perpanjangan SIM seperti artikel ini, mungkin bacaan ini dapat Anda manfaatkan sebagai acuan nasional, terima kasih.

Jadwal terkait: biaya perpanjang sim tangerang 2024, biaya perpanjangan sim a sidoarjo 2024

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 19 November 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!