HOME

Syarat dan Cara Membuat KIA Atau KTP Anak Online

Ditulis pada tanggal 17 December 2024

Cara Membuat KIA – Kartu Identitas Anak (KIA) adalah sebuah kartu tanda kependudukan yang dikhususkan untuk anak-anak. Secara umum fungsi KIA sama halnya dengan KTP.  Dalam Kartu tersebut berisi NIK anak,  nama lengkap,  jenis kelamin,  golongan darah,  nomor kartu Keluarga, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran,  agama,  kewarganegaraan dan alamat domisili anak.  KIA juga dilengkapi dengan scan barcode.

Cara Membuat KIA secara Online

Kartu Identitas Anak terdiri dari dua jenis yaitu untuk umur 0 sampai 5 tahun dan 5 tahun sampai 17 tahun.  Masa berlaku kartu untuk anak dibawah 5 tahun berlaku sampai anak tersebut berumur 5 tahun. Anak diatas 5 tahun kartu berlaku sampai dengan umur 17 tahun kurang 1 hari.  Jadi pembuatan KIA untuk bayi yang baru lahir juga bisa dilaksanakan.

Manfaat KIA sebagai KTP Anak

Sebelum kita masuk ke pembahasan utama mengenai Cara Membuat KIA, sebaiknya kita perjelas terlebih dahulu tentang apa saja manfaat KIA itu sendiri. Menurut Permendagri No.  2 Tahun 2024 Kartu Identias Anak memiliki manfaat sebagai berikut:

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

  • Melindungi pemenuhan hak anak
  • Menjamin akses sarana umum
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak
  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
  • Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan,  pendidikan,  imigrasi,  perbankan dan trasportasi.
  • Pendaftaran sekolah
  • Pendaftaran BPJS

Pada intinya KIA ini sangat bermanfaat untuk mengoptimalkan pendataan,  perlindungan dan pelayanan publik.

Syarat Pembuatan KIA

Pada proses pengajuan KIA baru, ada beberapa syarat pembuatan KIA yang harus dipenuhi, daftarnya adalah sebagai berikut:

  1. Formulir pendaftaran KIA
  2. Fotocopy eKTP/resi eKTP kedua orang tua
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar dengan background sesuai dengan tahun kelahiran (Merah untuk kelahiran tahun ganjil dan Biru untuk kelahiran tahun genap) untuk anak dibawah 5 tahun tidak perlu menyertakan pas foto.
Baca juga :  Proses Perpanjangan SIM di SIM Keliling: Langkah dan Persyaratan

Syarat Pembuatan KIA untuk Warga Asing (WNA)

Kartu Identitas Anak KTP Anak untuk Warga Asing

Selanjutnya adalah tentang bagaimana Cara Membuat KIA untuk warga asing. Ini bukan hanya dapat diperoleh untuk anak asli Indonesia saja, anak dari Warga Negara Asing yang tinggal tetap di Indonesia juga berhak mendapatkan KIA. Adapun persyaratan untuk membuat KTP Anak untuk Warga Negara Asing yang akan mengajukan pendaftaran KIA adalah :

  1. Formulir pendaftaran KIA
  2. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
  3. Kartu Keluarga asli orang tua atau wali
  4. KTP elektronik asli kedua orang tua

Biaya Pembuatan KIA

Sesuai dengan pernyataan Mendagri pembuatan Kartu Identitas anak tidak dipungut biaya atau GRATIS. Jika ada pemungutan biaya maka dipastikan itu adalah ulah oknum.

Lokasi Pembuatan KIA

Tempat pembuatan KIA dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Kabupaten setempat.  KIA juga dapat diproses dalam pelayanan keliling ditempat publik seperti rumah sakit,  sekolah,  tempat hiburan, posyandu, mall dan lain sebagainya.

Dimasa kini pembuatan KIA online juga dapat dilakukan darimana saja,  namun proses pengambilan kartu tetap diambil di Dinas Dukcapil,  Kantor Kecamatan atau Kantor Kelurahan setempat.

Cara membuat KIA Secara Online

Pada masa pandemi seperti sekarang ini untuk membuat KIA bisa dilakukan secara jarak jauh, lebih baik membuat secara online untuk menghidari kerumunan. Masing-masing Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Kabupaten memiliki portal khusus untuk pendaftaran KIA untuk anak, Biasanya form pendaftaran secara online dapat kita temukan di web dukcapil di kabupaten setempat. Pendaftaran secara online dapat kita lakukan dengan membuka web Dinas Dukcapil di tempat domisili kita, disana sudah ada link untuk pengisian pengajuan KIA baru, perpanjangan dan lain sebagainya. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Klik link pendaftaran KIA
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Mengisi formulir sesuai dengan data yang diminta
  4. Mengunggah lampiran scan/foto syarat-syarat yang dibutuhkan
  5. Lampirkan no. HP yang dapat di hubungi
Baca juga :  Biro Jasa SIM : Perpanjangan SIM, SIM Hilang, SIM Massal

Jika sudah selesai anda akan dihubungi oleh petugas dukcapil untuk mengambil KIA yang sudah jadi.

Demikian yang dapat kami sampaikan seperti yang telah kami kutip dari indonesia.go.id untuk proses mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak. Semoga bermanfaat khususnua untuk anda, teman atau saudara yang ingin tahu bagaimana sih cara membuat KIA secara Online maupun offline. Terima kasih.

Jadwal terkait: cara buat kia, cara mendaftar pembuatan kia di kota bitung sulawesi

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 23 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!