Cara Perpanjang SIM Tanpa KTP ~ Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ~ Jika anda mengendarai kendaraan bermotor secara otomatis nama yang tertera pada SIM adalah harus nama anda sendiri, dan tentu saja bukan nama pemilik kendaraan bermotor siapapu itu orangnya. Karena petugas saat adanya operasi jalan, maka yang wajib anda keluarkan adalah Kartu SIM yang sesuai dengan diri anda sendiri. Lalu bagaimanakah cara perpanjangan SIM dan apakah bisa diwakilkan?
Hal ini memang wajar terjadi, karena nama pemilik SIM tidak dapat dipakai begitu saja secara leluasa dan instan oleh calon pengemudi kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya, kecuali anda saudara kembar yang sangat ‘identik’. Anda harus siap repot dan ribet mengurus proses pembuatan SIM dan juga mengikuti tes mengemudi di kantor Samsat untuk lulus ujian SIM.
Nah yang jadi permasalahannya adalah bagaimana jika sudah masuk jatuh tempo pembayaran perpanjangan SIM? Sedangkan untuk melakukan pembayaran perpanjang SIM atau memperpanjang masa berlaku SIM umumnya tidak bisa tanpa KTP. Karena salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan adalah kartu identitas kependudukan asli atau KTP dan data pada SIM akan menyesuaikan di dalam e-KTP anda jikalau ada perubahan alamat atau status, misal pindah alamat atau lepas dari lajang atau sudah menikah.
Daftar Isi
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses permohonan perpanjangan masa berlaku SIM antara lain sebagai berikut:
Yup, dengan adanya syarat pemohon harus melampirkan KTP yang mana nama pemilik SIM harus sama dengan isi pada KTP tersebut. Maka secara tidak langsung apabila anda tidak membawanya, maka tanpa lampiran KTP, proses perpanjangan SIM akan mengalami kendala.
Lalu bagaimana caranya perpanjangan SIM tanpa KTP?. Di bawah ini penjelasannya silahkan disimak. Berikut ini kita cek cara memperpanjang SIM selain lewat layanan SAMSAT Keliling yang hanya dapat dilakukan jika anda memiliki KTP atas nama sesuai SIM anda sendiri.
Syarat dan prosedur perpanjangan SIM adalah pemohon harus membawa kartu identitas asli yakni KTP yang mana harus juga sesuai dengan informasi data yang tercantum di SIM. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. SIM tidak berlaku jika:
Perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya. Nah lalu apakah perpanjangan SIM dapat diwakilkan?
Lalu apakah perpanjan SIM boleh diwakilkan orang lain? Kita simak jawaban polisi berikut ini, seperti di kutip dari motorplus-online.com
“Apapun jenis penerbitan SIM termasuk juga perpanjangan harus dilakukan langsung oleh pemiliknya baik itu pembuatan atau penerbitan SIM baru ataupun perpanjang SIM, jadi pada dasarnya adalah Tidak Boleh diwakilkan. Seperti kutipan yang kami ambil dari website tersebut di atas oleh Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti.
Jadi secara otomatis tidak bisa memakai jasa pengurusan SIM. Berikut ini adalah alasan kenapa perpanjangan SIM tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Alasannya yaitu karena dalam mengurus perpanjangan SIM, penting untuk dilakukan pendataan ulang seperti foto, pemeriksaan kesehatan dan lainnya. -Perpanjang SIM Tanpa KTP.
Jadi Jika anda hendak menyerahkannya kepada Jasa Perpanjangan SIM tentu saja tidak bisa, kecuali jasa mendapatkan nomor antri untuk perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling.
Perpanjang SIM Tanpa KTP – Jika anda mengalami kesulitan saat akan ikut antri atau mungkin ada kesibukan lain untuk memperoleh nomor antrian di layanan SIM Keliling. Anda bisa menggunakan jasa antri (biasanya sudah termasuk formulir yang telah dituliskan oleh orang jasa antri tersebut dan sekaligus diserahkan kepada petugas di sana, jadi anda tinggal datang dan antri saja menunggu panggilan petugas untuk dilakukan pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan. Caranya adalah sebagai berikut :
Kesulitan membawa KTP asli (Perpanjang SIM tidak dapat dilakukan Tanpa KTP) sesuai dua dokumen penting itulah yang kadang tidak memungkinkan untuk dibawa. Karena adakalanya pemohon ketlisut atau kehilangan KTPnya. Untuk mengetahui besaran biaya perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali silahkan cek harga perpanjangan SIM berikut ini:
Adapun biaya yang perlu anda siapkan untuk perpanjangan SIM dan belum termasuk Jasa Antri Permohonan Perpanjangan SIM adalah :
Sebagai warga negara yang baik jangan lupa perpanjangan SIM ya, perpanjang masa berlaku SIM anda tepat waktu, tanpa KTP tidak bisa. Semoga bermanfaat. Demikian ulasan kami tentang Cara Perpanjang SIM Tanpa KTP.
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 22 November 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |