Kabupaten Cimahi Desember 2024 – Polres Cimahi Kota dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan kembali layanan Bus keliling untuk masyarakat Kabupaten Cimahi yang hendak mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Informasi syarat beserta Lokasi serta aturan pembiayaan adalah dengan membawa foto copi KTP dan SIM. Juga jangan lupa untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM seperti dengan membawa SIM lama dan KTP yang asli.
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI – Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Bundaran HI Leuwigajah, Kota Cimahi, Rabu (2/5/2018)
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Pelaksanaan Bus SIM Keliling Kabupaten Cimahi pada Desember 2024 diselenggarakan mulai jam 09:00 WIB sampai dengan selesai. Hari Minggu dan hari libur Nasional tidak beroperasi dan juga untuk jadwal akhir bulan juga tutup untuk tutup buku.
Dan yang perlu untuk diingat SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. berikut ini tempat perpanjangan sim online di Cimahi.
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Untuk info keterangan lebih lanjut silahkan merujuk ke polrescimahi.com.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan Jadwal SIM Keliling Kab Cimahi Desember 2024 perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku habis maka harus diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Jadwal SIM Keliling Cimahi Desember 2024.
Kalau telat perpanjang SIM, nanti resikonya bisa ditilang, silakan anda langsung ke layanan SIM keliling atau SIM Corner (jika tersedia) atau dapat juga langsung ke polres setempat sesuai domisili KTP untuk perpanjang SIM.
Untuk biaya perpanjangan sesuai telah dikutip dan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
Demikian informasi mengenai pelaksanaan layanan dan Jadwal SIM Keliling Cimahi selama bulan Desember 2024, semoga bermanfaat.
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 23 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |