HOME

Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Kebon Jeruk: Panduan Lengkap

Ditulis pada tanggal 27 November 2024

Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Kebon Jeruk – Bagi warga Kecamatan Kebon Jeruk yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu repot datang ke kantor Samsat. Program Sim Keliling hadir untuk memudahkan Anda memperpanjang SIM dengan praktis dan efisien. Layanan ini diselenggarakan secara berkala di berbagai lokasi strategis di Kecamatan Kebon Jeruk, sehingga Anda dapat memperpanjang SIM tanpa harus meluangkan waktu terlalu lama.

Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Kebon Jeruk, mulai dari lokasi dan waktu pelaksanaan, persyaratan yang diperlukan, hingga manfaat yang diperoleh. Dengan memahami informasi ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memperpanjang SIM dengan lancar.

Jadwal SIM Keliling di Kecamatan Kebon Jeruk

Bingung mau perpanjang SIM tapi takut antreannya panjang dan ribet? Tenang, warga Kebon Jeruk, ada solusi praktisnya! Program SIM Keliling hadir untuk memudahkan kamu dalam memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Samsat. Program ini layaknya ojek online, tapi yang diantar bukan orang, melainkan layanan perpanjangan SIM langsung ke depan rumah, eh maksudnya ke lokasi-lokasi strategis di Kecamatan Kebon Jeruk.

Jadwal SIM Keliling di Kecamatan Kebon Jeruk

Jadwal SIM Keliling di Kecamatan Kebon Jeruk berubah-ubah setiap bulannya, jadi jangan sampai ketinggalan ya! Berikut ini adalah tabel jadwal SIM Keliling di Kecamatan Kebon Jeruk yang bisa kamu pantau:

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Hari Tanggal Lokasi Waktu
Senin 17 November 2024 Halaman Kantor Kecamatan Kebon Jeruk 08.00

12.00 WIB

Selasa 18 November 2024 Parkir Mall Taman Palem 08.00

12.00 WIB

Rabu 19 November 2024 Lapangan Futsal Puri Beta 08.00

Informasi lain seputar Biaya Perpanjang Sim Keliling di Kecamatan Purwasari tersedia untuk memberikan Anda insight tambahan.

12.00 WIB

Kamis 20 November 2024 Halaman Kantor Kecamatan Kebon Jeruk 08.00

12.00 WIB

Jumat 21 November 2024 Parkir Mall Taman Palem 08.00

12.00 WIB

Untuk informasi lebih detail dan update, kamu bisa langsung menghubungi hotline yang tersedia di bagian informasi tambahan.

Prosedur Perpanjangan SIM Keliling

Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Kebon Jeruk

Perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling gampang banget, mirip kayak beli gorengan di pinggir jalan. Tapi, tenang, gak sembarangan lho! Ada beberapa langkah yang harus kamu ikuti:

  1. Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran kamu dipanggil.
  3. Serahkan berkas persyaratan yang sudah dilengkapi kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi data.
  5. Jika semua berkas lengkap dan valid, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran.
  6. Setelah pembayaran selesai, kamu akan mendapatkan SIM baru dan tanda terima pembayaran.

Contoh ilustrasi: Bayangkan kamu sedang berada di halaman Kantor Kecamatan Kebon Jeruk. Di sana sudah ramai warga yang ingin memperpanjang SIM. Kamu pun mengambil nomor antrean dan menunggu giliran. Setelah giliranmu tiba, kamu menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas. Petugas memeriksa berkas dan mencocokkan data dengan SIM lama.

Setelah dirasa lengkap, kamu diarahkan untuk melakukan pembayaran. Setelah membayar, kamu pun mendapatkan SIM baru dan tanda terima pembayaran. Simpel, kan?

Syarat dan Ketentuan

Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Kebon Jeruk

Sebelum kamu bersemangat memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, pastikan kamu memenuhi syarat dan ketentuannya ya. Jangan sampai kamu datang ke lokasi tapi malah gagal memperpanjang SIM karena kurang berkas.

Syarat Perpanjangan SIM, Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Kebon Jeruk

  • SIM lama yang masih berlaku (minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Bukti cek kesehatan dari dokter (untuk perpanjangan SIM A dan C)
  • Surat keterangan sehat dari dokter (untuk perpanjangan SIM A dan C)
  • Surat keterangan bebas narkoba dari BNN (untuk perpanjangan SIM A dan C)
  • Bukti pembayaran PNBP (bisa dibayarkan di lokasi)

Ingat ya, kalau kamu telat memperpanjang SIM, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- untuk SIM A dan Rp 150.000,- untuk SIM C. Jadi, jangan sampai telat ya!

Untuk pembayaran biaya perpanjangan SIM, kamu bisa membayar di lokasi dengan menggunakan uang tunai atau kartu debit. Dokumen yang harus dibawa adalah SIM lama yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi, dan bukti cek kesehatan (jika diperlukan).

Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling memberikan banyak kemudahan bagi warga Kecamatan Kebon Jeruk. Gak perlu repot antre panjang di kantor Samsat, kamu bisa memperpanjang SIM dengan praktis dan efisien.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Manfaat Penjelasan
Praktis dan Efisien Mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Menghemat Waktu Tidak perlu antre panjang, sehingga kamu bisa menghemat waktu dan tenaga.
Mudah Diakses Layanan SIM Keliling diadakan di berbagai lokasi strategis di Kecamatan Kebon Jeruk.
Aman dan Terpercaya Layanan SIM Keliling dijalankan oleh petugas yang terlatih dan terpercaya.

Layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Samsat dan antre panjang. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat yang sibuk dan tidak punya banyak waktu.

Contoh ilustrasi: Bayangkan kamu adalah seorang karyawan yang bekerja di kantor di Kebon Jeruk. Kamu sibuk dengan pekerjaan dan tidak punya banyak waktu untuk mengurus perpanjangan SIM. Beruntung, ada layanan SIM Keliling di halaman kantor kecamatan. Kamu pun bisa memperpanjang SIM tanpa harus izin kerja dan antre panjang di kantor Samsat.

Praktis dan efisien, kan?

Informasi Tambahan

Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Kebon Jeruk

Di lokasi SIM Keliling, kamu juga bisa mendapatkan layanan lain seperti pembuatan SIM baru dan penggantian SIM hilang. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan informasi tentang peraturan lalu lintas dan sanksi yang berlaku.

Informasi Kontak dan Website

Informasi Detail
Hotline (021) 555-1212
Website www.samsatjakarta.com

Penting untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta keselamatan dan keamanan di jalan raya. Jika kamu melanggar peraturan lalu lintas, kamu akan dikenakan sanksi berupa tilang, denda, atau bahkan pencabutan SIM.

Kesimpulan Akhir

Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Kebon Jeruk

Layanan Sim Keliling di Kecamatan Kebon Jeruk merupakan solusi cerdas bagi warga yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah dan efisien. Dengan memahami jadwal, persyaratan, dan prosedur yang berlaku, Anda dapat memperpanjang SIM tanpa harus repot datang ke kantor Samsat. Manfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM Anda dan tetap patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Pertanyaan Umum yang Sering Muncul

Apakah layanan Sim Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C?

Perdalam pemahaman Anda dengan teknik dan pendekatan dari Biaya Perpanjang Sim Keliling di Kecamatan Rancakalong.

Tidak, layanan Sim Keliling juga melayani perpanjangan SIM B dan D.

Dapatkan akses Jadwal SIM Keliling Pesanggrahan ke sumber daya privat yang lainnya.

Apakah saya bisa membayar perpanjangan SIM dengan kartu debit?

Ya, pembayaran dapat dilakukan dengan kartu debit, kartu kredit, atau uang tunai.

Bagaimana jika saya kehilangan SIM?

Anda harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Samsat.

Baca juga :  Biaya Perpanjang SIM Keliling di Kecamatan Rancakalong: Panduan Lengkap dan Mudah

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 28 November 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!