Denpasar 2024 – Bagi warga msyarakat Denpasar khususnya yang handak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi baik itu SIM A dan C anda dapat memperpanjangan SIM di lokasi Satpas Mobil SIM Keliling wilayah Polresta Denpasar. Pelaksanaan Bus SIM Keliling ini merupakan penerusan informasi dari tribun Bali yang dipos beberapa pekan yang lalu.
Selamat pagi Tribun Bali. Mohon informasi jadwal mobil SIM Keliling untuk wilayah Denpasar?
Apa saja syaratnya untuk mengurus di layanan mobil SIM Keliling?
Terima kasih.
Parwati, Kertalangu, +6285100xxxxxx
Berikut ini Tanggapan dari Iptu Teqtainkar A SSos, Kasubnit I Regident Polresta Denpasar
Selamat pagi Parwati. Berikut kami sampaikan jadwal mobil SIM Keliling di wilayah Denpasar.
Syarat yang harus dibawa adalah membawa SIM yang belum masa berlakunya habis, KTP-Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan terdata dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jika belum mempunyai KTP-elektronik dan Surat Keterangan Sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit.
Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling dapat dibayarkan langsung ke petugas BRI yang berada di layanan SIM Keliling, dengan rincian Rp 75.000,- untuk perpanjang SIM C dan Rp 80.000,- untuk memperpanjang SIM A.
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Jangan lupa bahwa layanan yang telah dijadwalkan pada Jadwal SIM Keliling Denpasar Bali hanya melayani perpanjangan SIM saja yakni A dan C, jadi jika masa berlaku SIM anda telah habis maka harus dilakukan penerbitan SIM baru dan dapat dilakukan di Polres Denpasar.
Semoga Informasi jadwal SIM Keliling Polresta Denpasar 2024 ini bermanfaat khususnya masyarakat Denpasar Bali. Terima kasih.
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 23 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |