Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bangkalan Desember 2024 – Masyarakat khususnya Kabupaten Bangkalan Jawa Timur yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi, silahkan melakukan perpanjangan di lokasi kantor Satpas SIM Polres setempat untuk kota/ kabupeten Bangkalan. Anda juga dapat memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi polres Bangkalan setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Maksud dari pelayanan SIM Keliling adalah untuk mengembangkan Teknologi Informasi Komunikasi sesuai dengan Visi dan Misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan. Dengan tujuan agar supaya meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Daftar Isi
Pada artikel ini kami akan menjelaskan dimana saja lokasi pelaksanaan pelayanan sim keliling di Bangkalan pada hari ini di bulan Desember 2024. Masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya dimanapun anda berada, jika dilakukan secara online.
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Pemerintah berharap hal ini dapat memberikan manfaat seperti memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SSIM) setiap lima tahun, pembayaran perpanjangan. Tidak lupa juga agar bisa mendekatkan pelayanan umum untuk perpanjangan SIM di layanan Keliling kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Berikut jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling #SIMLING Polres Bangkalan selama 2024:
Pastikan masa berlaku SIM anda masih aktif hingga saat proses perpanjangan SIM, karena pelayanan Bus SIM Keliling Polres Bangkalan ini hanya melayani perpanjangan saja. Untuk itu, jika masa berlaku SIM anda sudah habis, maka Anda harus datang langsung ke polres setempat (bukan layanan SIM Keliling) untuk melakukan permohonan SIM baru.
Adapun syarat yang harus dibawa saat berada di lokasi perpanjang SIM baik di SIM Corner atau SIM Keliling adalah :
Harap diperhatikan bahwa pelayanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Apabila masa berlaku Surat Ijin anda telah habis, maka tidak bisa diperpanjang lagi. Anda harus melakukan permohonan SIM baru sedari awal, karena tidak adanya sistem denda atas keterlambatan pengurusan perpanjangan SIM.
Apabila Anda mempunyai pertanyaan, saran ataupun keluhan, silahkan gunakan Form Saran, Pengaduan & Permintaan Informasi terkait dengan pelayanan SIM Keliling Bangkalan, bisa ditanyakan di Kantor Induk SIM di Bangkalan. Kunjungi lokasi SIM di alamat Jl. Soekarno – Hatta nomor 12, Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur serta kode pos yang dimiliki 69116. sesuai dengan jam operasional yang berlaku yakni pukul 08.00 – 12.00 untuk hari Senin – Kamis, pukul 08.00 – 11.00 untuk hari Jum’at, serta pukul 08.00 – 12.00 untuk hari Sabtu.
Nomor telepon yang bisa di hubungi atau whatsapp (WA) adalah di Nomor 0851 12165016.
Gimana mudah bukan cara mengurus agar anda tidak was-was lagi saat berkendara di jalan. Demikian informasi jadwal waktu dan tempat pelaksanaan SIM Keliling di Kabupaten Bangkalan selama bulan Desember 2024. semoga bermanfaat khususnya warga Bangkalan dan sekitarnya.
(Sumber: IG: humaspolresbangkalan)
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 22 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |