HOME

Jam Operasional SIM Keliling di Kecamatan Banyusari: Panduan Lengkap

Ditulis pada tanggal 25 Desember 2024

Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Banyusari – Memperpanjang SIM di tengah kesibukan? Tak perlu khawatir, layanan SIM Keliling hadir di Kecamatan Banyusari, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus SIM tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Mobil SIM Keliling yang berwarna khas ini menjadi solusi praktis bagi para pengendara yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien.

Layanan SIM Keliling di Kecamatan Banyusari menawarkan berbagai jenis layanan, mulai dari perpanjangan SIM A, SIM B, hingga SIM C. Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling ini secara berkala diumumkan melalui berbagai media, sehingga Anda dapat dengan mudah mengakses informasi terbaru dan merencanakan kunjungan Anda.

Layanan SIM Keliling di Kecamatan Banyusari

Bagi Anda yang tinggal di Kecamatan Banyusari dan ingin memperpanjang SIM, tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat. Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diadakan secara berkala di berbagai lokasi di Kecamatan Banyusari. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus antre lama di kantor Samsat.

Lokasi dan Jadwal Layanan

Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Banyusari

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Kecamatan Banyusari:

Hari Tanggal Lokasi Jam Operasional
Senin 2023-10-23 Alun-alun Banyusari 08.00

12.00 WIB

Selasa 2023-10-24 Pusat Perbelanjaan Harapan 08.00

12.00 WIB

Rabu 2023-10-25 Kantor Kecamatan Banyusari 08.00

12.00 WIB

Kamis 2023-10-26 Terminal Banyusari 08.00

12.00 WIB

Layanan SIM Keliling di Kecamatan Banyusari menyediakan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk mendapatkan layanan ini, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • SIM lama yang masih berlaku
  • Fotokopi KTP
  • Bukti pembayaran PNBP
  • Surat keterangan sehat dari dokter

Cara Mendapatkan Layanan SIM Keliling

Ditlantas yogyakarta pelayanan gerai polsa operasional polda

Untuk mendapatkan layanan SIM Keliling, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Periksa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kecamatan Banyusari melalui website resmi Satlantas Polres Banyusari atau media sosial resmi mereka.
  2. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti SIM lama, KTP, dan bukti pembayaran PNBP.
  3. Datang ke lokasi layanan SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  4. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas dan lakukan proses perpanjangan SIM.
  5. Bayar biaya perpanjangan SIM melalui petugas yang ditunjuk.
  6. Tunggu hingga proses perpanjangan SIM selesai dan Anda akan menerima SIM baru.

Contoh ilustrasi alur layanan SIM Keliling di Kecamatan Banyusari:

  • Anda datang ke lokasi SIM Keliling dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
  • Anda menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
  • Petugas melakukan pengecekan dokumen dan melakukan foto untuk SIM baru.
  • Anda melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
  • Anda menerima SIM baru setelah proses perpanjangan selesai.

Keuntungan Menggunakan Layanan SIM Keliling, Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Banyusari

Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Banyusari

Menggunakan layanan SIM Keliling memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Lebih praktis dan mudah diakses.
  • Menghemat waktu dan biaya.
  • Tidak perlu antre lama di kantor Samsat.
  • Layanan cepat dan efisien.

Informasi Tambahan

Jika Anda mengalami kendala atau masalah selama proses layanan SIM Keliling, Anda dapat menghubungi petugas yang bertugas atau menghubungi kantor Satlantas Polres Banyusari untuk mendapatkan bantuan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan SIM Keliling di Kecamatan Banyusari, Anda dapat menghubungi kantor Satlantas Polres Banyusari di nomor telepon (0271) 7xxxxx atau mengunjungi website resmi mereka di alamat [alamat website resmi].

Temukan panduan lengkap seputar penggunaan Jadwal SIM Keliling Tambun Utara yang optimal.

Kesimpulan

Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Banyusari

Layanan SIM Keliling di Kecamatan Banyusari menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan publik yang mudah dan terjangkau. Dengan memanfaatkan layanan ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga, sekaligus memastikan SIM Anda tetap berlaku. Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling dan perpanjang SIM Anda dengan mudah dan praktis!

FAQ Terpadu: Jam Operasional Sim Keliling Di Kecamatan Banyusari

Apakah layanan SIM Keliling di Kecamatan Banyusari buka setiap hari?

Jelajahi penggunaan Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Lemahabang dalam kondisi dunia nyata untuk memahami penggunaannya.

Tidak, layanan SIM Keliling di Kecamatan Banyusari memiliki jadwal operasional tertentu. Anda dapat melihat jadwal lengkapnya di tabel yang tersedia.

Selesaikan penelusuran dengan informasi dari Tips Cepat Perpanjang SIM di Kecamatan Kembangan.

Apakah saya bisa melakukan perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C di layanan SIM Keliling?

Ya, layanan SIM Keliling di Kecamatan Banyusari melayani perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C.

Apa saja persyaratan yang harus saya penuhi untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling?

Persyaratannya sama dengan perpanjangan SIM di kantor Samsat, yaitu membawa SIM lama, KTP, dan bukti pembayaran.

Baca juga :  Lokasi Sim Keliling di Kecamatan Cikarang Barat: Jadwal, Syarat, dan Layanan

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 21 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!