HOME

Jam Operasional SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang: Panduan Lengkap

Ditulis pada tanggal 18 November 2024

Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Lemahabang – Memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Untuk mempermudah proses pengurusan SIM, Kepolisian Republik Indonesia menyediakan layanan SIM Keliling yang mobile dan praktis. Di Kecamatan Lemahabang, layanan ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang jam operasional SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang, mulai dari informasi dasar hingga tips dan saran untuk memperlancar proses pengurusan.

Layanan SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus SIM. Dengan kehadiran layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengunjungi kantor Samsat yang jaraknya mungkin cukup jauh. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.

Jangan lupa klik Jadwal SIM Keliling Bojong Gede untuk memperoleh detail tema Jadwal SIM Keliling Bojong Gede yang lebih lengkap.

Informasi Dasar tentang SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang: Jam Operasional Sim Keliling Di Kecamatan Lemahabang

Mempermudah proses perpanjangan SIM bagi masyarakat di Kecamatan Lemahabang, layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis. Layanan ini memberikan kesempatan bagi warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas SIM secara langsung. Berikut informasi lengkap tentang layanan SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang.

Lokasi dan Alamat Kantor Kecamatan Lemahabang

Kantor Kecamatan Lemahabang terletak di [Alamat Kantor Kecamatan Lemahabang]. Anda dapat menghubungi kantor melalui nomor telepon [Nomor Telepon Kantor Kecamatan Lemahabang] untuk informasi lebih lanjut.

Baca juga :  Tips Cepat Perpanjang SIM di Kecamatan Tanjungsari

Layanan SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang

Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Lemahabang

Layanan SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang memberikan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Layanan ini umumnya beroperasi di lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti alun-alun, pasar, atau tempat umum lainnya.

Jadwal Operasional SIM Keliling

Jadwal operasional SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang dapat bervariasi setiap bulannya. Berikut tabel yang menunjukkan jadwal operasional SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang:

Hari Tanggal Jam Operasional Lokasi
Senin [Tanggal] [Jam Operasional] [Lokasi]
Selasa [Tanggal] [Jam Operasional] [Lokasi]
Rabu [Tanggal] [Jam Operasional] [Lokasi]
Kamis [Tanggal] [Jam Operasional] [Lokasi]
Jumat [Tanggal] [Jam Operasional] [Lokasi]
Sabtu [Tanggal] [Jam Operasional] [Lokasi]

Persyaratan dan Prosedur Pengurusan SIM Keliling

Untuk mempermudah proses pengurusan SIM Keliling, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan dan memahami prosedur yang berlaku.

Persyaratan Pengurusan SIM Keliling

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang:

  • SIM lama yang masih berlaku (untuk perpanjangan)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter (untuk perpanjangan SIM A dan C)
  • Surat keterangan psikologi (untuk perpanjangan SIM A dan C)
  • Bukti pembayaran PNBP (bisa dibayarkan di lokasi SIM Keliling)

Prosedur Pengurusan SIM Keliling

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengurus SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang:

  1. Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas.
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi data.
  4. Jika berkas lengkap dan data valid, Anda akan diminta untuk melakukan foto dan sidik jari.
  5. Bayar PNBP di lokasi SIM Keliling.
  6. Tunggu SIM baru Anda selesai dicetak.
  7. Ambil SIM baru Anda setelah proses pencetakan selesai.

Contoh Format Surat Keterangan, Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Lemahabang

Berikut adalah contoh format surat keterangan yang dibutuhkan untuk mengurus SIM Keliling:

[Nama Dokter/Psikolog][Alamat Dokter/Psikolog]

SURAT KETERANGAN Nomor: [Nomor Surat] Yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Dokter/Psikolog] [Jabatan Dokter/Psikolog] dengan ini menerangkan bahwa: Nama: [Nama Pemohon SIM] Alamat: [Alamat Pemohon SIM] telah menjalani pemeriksaan kesehatan/psikologi dan dinyatakan sehat/layak untuk mengemudi. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

[Tanda Tangan Dokter/Psikolog] [Nama Dokter/Psikolog] [Stempel Dokter/Psikolog]

Biaya dan Pembayaran

Biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang sama dengan biaya yang berlaku di kantor Satpas SIM. Berikut tabel yang berisi rincian biaya untuk berbagai jenis SIM yang diurus melalui SIM Keliling:

Baca juga :  Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cibugel: Panduan Lengkap dan Tips Praktis
Jenis SIM Biaya
SIM A Baru [Biaya]
SIM A Perpanjangan [Biaya]
SIM C Baru [Biaya]
SIM C Perpanjangan [Biaya]

Metode Pembayaran

Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Lemahabang

Metode pembayaran yang diterima untuk pengurusan SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang umumnya adalah tunai. Namun, beberapa lokasi SIM Keliling mungkin menerima pembayaran melalui kartu debit atau kredit.

Tips dan Saran

Berikut beberapa tips dan saran yang dapat membantu Anda mempermudah proses pengurusan SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang:

  • Pastikan Anda datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Siapkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  • Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
  • Berpakaian sopan dan rapi.
  • Bersikaplah ramah dan santun kepada petugas.
  • Teliti kembali semua data yang Anda isi pada formulir.
  • Simpan dengan baik SIM baru Anda setelah selesai diurus.

Kesimpulan

Layanan SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan memahami jam operasional, persyaratan, prosedur, biaya, dan tips yang telah dijelaskan dalam artikel ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan lebih optimal. Selalu pantau informasi terbaru mengenai layanan SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang melalui website resmi Kepolisian Republik Indonesia atau media sosial resmi Polres setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terupdate.

Pertanyaan Umum yang Sering Muncul

Apakah layanan SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang melayani perpanjangan SIM semua jenis?

Ya, layanan SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang melayani perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C.

Cari tahu lebih banyak dengan menjelajahi Jadwal SIM Keliling Cimalaka ini.

Bagaimana jika saya kehilangan KTP saat ingin mengurus SIM Keliling?

Anda dapat mengurus SIM Keliling dengan membawa surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian setempat.

Apakah layanan SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang menerima pembayaran dengan kartu kredit?

Informasi lain seputar Tips Cepat Perpanjang SIM di Kecamatan Telukjambe Timur tersedia untuk memberikan Anda insight tambahan.

Saat ini, layanan SIM Keliling di Kecamatan Lemahabang hanya menerima pembayaran dengan uang tunai.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 22 November 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!