HOME

Jam Operasional SIM Keliling di Kecamatan Setu: Praktis Urus SIM di Dekat Rumah

Ditulis pada tanggal 19 November 2024

Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Setu – Bingung mau ngurus SIM tapi gak punya waktu ke kantor Samsat? Tenang, sekarang kamu bisa urus SIM dengan mudah dan praktis di Kecamatan Setu! Layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Dengan adanya layanan ini, kamu gak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Samsat yang jauh dan menghabiskan waktu lama.

Dapatkan wawasan langsung seputar efektivitas Tips Perpanjang Sim Keliling Tanpa Antri di Kecamatan Pancoran melalui penelitian kasus.

Layanan SIM Keliling di Kecamatan Setu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengurus SIM di lokasi yang lebih dekat dan mudah diakses. Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di kantor Samsat.

Layanan SIM Keliling di Kecamatan Setu: Solusi Praktis Urus SIM Tanpa Ribet

Siapa sih yang nggak mau ngurus SIM dengan praktis dan tanpa ribet? Nah, di Kecamatan Setu, kamu bisa lho ngurus SIM dengan mudah dan cepat lewat layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat Kecamatan Setu dalam mengurus perpanjangan SIM, tanpa harus antri panjang di kantor Samsat.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Bayangkan, kamu bisa urus SIM sambil jalan-jalan di sekitar Kecamatan Setu, nggak perlu repot ngantri berjam-jam di kantor Samsat, kan asyik?

Informasi Umum

Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Setu

Layanan SIM Keliling di Kecamatan Setu merupakan program unggulan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini diselenggarakan secara mobile, dengan mengunjungi berbagai lokasi di Kecamatan Setu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Tujuan utama dari layanan SIM Keliling di Kecamatan Setu adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di kantor Samsat, memudahkan masyarakat yang sibuk, dan mengurangi waktu tempuh yang dibutuhkan untuk mengurus SIM.

Kunjungi Jadwal SIM Keliling Ciparay untuk melihat evaluasi lengkap dan testimoni dari pelanggan.

Baca juga :  Tips Cepat Perpanjang SIM di Kecamatan Pamulang

Dengan begitu, masyarakat bisa lebih fokus pada aktivitas lainnya tanpa harus terbebani urusan mengurus SIM.

Kehadiran layanan SIM Keliling di Kecamatan Setu membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Salah satu manfaatnya adalah memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, tanpa harus repot-repot datang ke kantor Samsat. Selain itu, layanan ini juga mengurangi waktu tunggu dan antrean panjang di kantor Samsat, sehingga masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga.

Temukan saran ekspertis terkait Jadwal SIM Keliling Kemayoran yang dapat berguna untuk Kamu hari ini.

Jadwal dan Lokasi

Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Setu

Nah, buat kamu yang ingin ngurus SIM melalui layanan SIM Keliling di Kecamatan Setu, perhatikan jadwal dan lokasinya ya. Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kecamatan Setu berubah setiap minggunya, jadi kamu perlu mengeceknya terlebih dahulu sebelum datang.

Berikut adalah tabel jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kecamatan Setu:

Hari Tanggal Waktu Lokasi
Senin 12 November 2024 08.00

12.00 WIB

Alun-alun Kecamatan Setu
Selasa 13 November 2024 08.00

12.00 WIB

Parkir Pasar Setu
Rabu 14 November 2024 08.00

12.00 WIB

Halte Bus Transjakarta Setu
Kamis 15 November 2024 08.00

12.00 WIB

Kantor Kelurahan Ciledug
Jumat 16 November 2024 08.00

12.00 WIB

Kantor Kelurahan Jatiwarna

Perlu diingat, jadwal dan lokasi SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu. Kamu bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kecamatan Setu melalui website resmi Kepolisian Republik Indonesia atau akun media sosial resmi Kepolisian di Kecamatan Setu.

Jadi, jangan sampai ketinggalan informasi ya!

Persyaratan dan Prosedur

Nah, sebelum kamu datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan kamu sudah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Jangan sampai kamu datang ke lokasi SIM Keliling dengan tangan kosong, nanti malah jadi tambah ribet! Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SIM Keliling di Kecamatan Setu:

  • SIM lama yang masih berlaku
  • KTP asli
  • Fotocopy KTP 2 lembar
  • Bukti pembayaran PNBP (bisa dibayarkan di lokasi)
  • Surat keterangan sehat dari dokter (jika diperlukan)

Setelah kamu sudah menyiapkan semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pengurusan SIM Keliling. Berikut adalah langkah-langkah prosedur pengurusan SIM Keliling di Kecamatan Setu:

  1. Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan
  2. Serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas
  3. Petugas akan melakukan pengecekan terhadap persyaratan yang kamu serahkan
  4. Jika persyaratan lengkap, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
  5. Petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
  6. Jika kamu dinyatakan lolos, kamu akan diminta untuk membayar biaya PNBP
  7. Petugas akan mencetak SIM baru dan menyerahkannya kepada kamu

Contoh ilustrasi: Misalkan kamu ingin mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling di Kecamatan Setu. Pertama, kamu harus datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kemudian, serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas. Setelah petugas mengecek persyaratan kamu, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Jika kamu dinyatakan lolos, kamu akan diminta untuk membayar biaya PNBP. Setelah pembayaran selesai, petugas akan mencetak SIM baru dan menyerahkannya kepada kamu. Mudah kan?

Informasi Tambahan, Jam Operasional Sim Keliling di Kecamatan Setu

Ditlantas yogyakarta pelayanan gerai polsa operasional polda

Nah, selain informasi mengenai jadwal, lokasi, persyaratan, dan prosedur, ada beberapa informasi tambahan yang perlu kamu ketahui mengenai layanan SIM Keliling di Kecamatan Setu.

Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling sama dengan biaya perpanjangan SIM di kantor Samsat. Kamu bisa mengurus berbagai jenis SIM melalui layanan SIM Keliling, termasuk SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Jika kamu mengalami kendala atau masalah saat mengurus SIM Keliling, kamu bisa menghubungi petugas layanan informasi dan kontak yang tersedia di lokasi SIM Keliling. Kamu juga bisa menyampaikan pengaduan melalui website resmi Kepolisian Republik Indonesia atau akun media sosial resmi Kepolisian di Kecamatan Setu.

Ringkasan Terakhir

Jadi, tunggu apa lagi? Manfaatkan layanan SIM Keliling di Kecamatan Setu untuk mempermudah proses perpanjangan SIM kamu. Jangan lupa untuk selalu membawa persyaratan yang dibutuhkan dan datang tepat waktu ya! Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu kamu dalam mengurus SIM.

Bagian Pertanyaan Umum (FAQ): Jam Operasional Sim Keliling Di Kecamatan Setu

Apakah layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM?

Ya, layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM, tidak untuk pembuatan SIM baru.

Apakah ada biaya tambahan untuk mengurus SIM di layanan SIM Keliling?

Tidak ada biaya tambahan. Biaya yang dikenakan sama dengan biaya perpanjangan SIM di kantor Samsat.

Bagaimana jika saya lupa membawa persyaratan?

Jika kamu lupa membawa persyaratan, kamu tidak dapat mengurus SIM di layanan SIM Keliling. Kamu harus datang ke kantor Samsat untuk melengkapi persyaratan.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 20 November 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!