Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah entitas penting dan wajib bagi setiap pengendara sepeda bermotor. Khusus SIM A sendiri adalah untuk pengendara kendaraan roda 4 (empat) atau mobil. Setiap orang yang mimiliki kendarran mobil perlu membawa properti wajib yang satu ini setiap berkendara kemanapun dia pergi, karena tanpa alat identitas ijin yang satu ini, jika Anda menemui razia satlantas maka anda dapat kena denda sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu.
Kebijakan dari pemerintah soal kepemilikan SIM A adalah wajib bagi pemilik mobil dan juga wajib untuk sopir mobil (walaupun tidak memiliki kendaraan roda 4 atau mobil seperti sopir pribadi atau sopir rental).
Untuk memenuhi peraturan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia ini, maka bagi warga yang memiliki mobil namun tidak mempunyai SIM A, maka ia harus membuat SIM A di Polres setempat dengan cara melakukan permohonan pembuatan SIM A. Berikut ini kami sampaikan tutorial cara membuat SIM A sekaligus tentang proses perpanjangan SIM A itu sendiri.
Daftar Isi
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Syarat Perpanjangan SIM A
Persyaratan administrasi pengajuan meliputi :
Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
Surat kesehatan dari dokter.
Dokumen yang Diajukan
Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas dan petugas pada tempat pelayanan SIM lain.
Syarat Utama Pendaftaran SIM Online
Syarat Usia
Persyaratan usia pada Perpanjangan SIM A meliputi :
Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :
Mengisi formulir pengajuan SIM
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) kartu identitas asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Dokumen Khusus Warga Negara Asing (WNA)
Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia
Atau paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Kemampuan konsentrasi
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
Kecermatan
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
Pengendalian diri
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
Kemampuan penyesuaian diri
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
Stabilitas emosi
Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
Ketahanan kerja
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
Akses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
Klik Pendaftaran SIM Online
Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu
Isi data permohonan
Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi
Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
Konfirmasi data,
Memilih metode pembayaran
Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya
Memilih tanggal kedatangan
Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM
Mengisi Rekening pengembalian dana
Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus
Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas. Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
Demikian informasi yang kami update mengenai perpanjangan SIM A atau Surat Izin untuk Mengemudikan Mobil di jalan. Semoga bermanfaat, terima kasih. Apabila artikel ini baik dan bermanfaat jangan sungkan untuk membagikannya kepada saudara atau teman Anda.
Jadwal terkait: Perpanjang sin c hari minggu di bdg
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 25 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.