Jadwal serta lokasi SIM Keliling Majalengka Desember 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu penting yang dijadikan sebagai bukti bahwa seseorang telah memiliki izin untuk mengemudi kendaraan bermotor. Bagi warga Majalengka, kini tak perlu bingung untuk mengurus perpanjangan SIM karena Mobil Satpas Polres Majalengka telah beroperasi kembali.
Pada kesempatan kali ini, jadwalsimkeliling.info mengabarkan kembali mengenai agenda yang dilaksanakan selama bulan ini untuk pelayanan perpanjang SIM. Dikhususkan hanya untuk mengurus SIM A dan SIM C saja ya sobat. Simak informasi di bawah ini.
Daftar Isi
Bagi warga masyarakat kota Majalengka, hadirnya layanan SIM keliling memberi kemudahan bagi mereka yang tidak sempat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM ke Satpas. Layanan SIM keliling diselenggarakan selama tahun 2024 mulai bulan Desember hingga Desember 2024 saat ini.
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Tiap pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya harus kantongi Surat Ijin Berkendara sesuai tipe kendaraan bermotor yang dikendarai. Ketetapan berlaku untuk pengemudi yang tidak mempunyai SIM ditata dalam Pasal 281.
Untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di kota Majalengka, anda dapat mengurusnya di gerai SIM keliling yang hadir di berbagai lokasi dengan waktu tertentu. Berikut kami berikan jadwal dan lokasi SIM keliling di Majalengka untuk bulan Desember 2024 :
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, mulai pada waktu dulu 3-Juli-2022 berlokasi di GGM/ Sky Walk Majalengka pada jam 07.00 s / d 10.00 WIB.
Untuk hari pelaksanaannya akan kami update secara bertahap.
Pelayanan SIM Keliling di Majalengka hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Untuk pemohon SIM yang ingin mengurus perpanjang masa berlaku SIM diharapkan memenuhi persyaratan perpanjang SIM sebagai berikut :
Berkas-berkas diatas dapat langsung diserahkan di loket pelayanan SIM di kantor polisi terdekat atau di SIM keliling di Majalengka yang berlokasi di beberapa tempat.
Adapun biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk SIM A dan Rp. 75.000,- untuk SIM C.
Biaya lainnya adalah untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000,- dan tes psikologi sebesar Rp 50.000,- (tarif ini bisa berbeda-beda untuk setiap lokasi)
Adapun untuk prosedur perpanjangan SIM secara offline yakni harus mendatangi kantor Satpas terdekat dengan membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan pengajuan perpanjang SIM serta membawa sejumlah biaya untuk administrasi. Berikut caranya :
Bagi warga Majalengka, selain harus mengurus perpanjangan masa berlaku SIM juga diwajibkan membayar pajak dan perpanjang STNK yang dilakukan di kantor Satpas. Untuk alamat kantor Satpas berlokasi di Jl. Raya K H Abdul Halim No.518, Tonjong, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Indonesia.
Demikianlah informasi SIM Keliling Majalengka Terbaru, persyaratan perpanjang SIM dan prosedur perpanjang SIM yang mungkin bermanfaat bagi anda. Jadilah warga yang taat pada aturan pemerintah, jangan sampai telat mengurus SIM ya!
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 31 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |