HOME

Dokumen untuk Syarat Pembuatan Sidik Jari

Ditulis pada tanggal 18 November 2024

Pembuatan sidik jari – Kepolisian akan meluncurkan Kartu Inafis atau Indonesian Automatic Fingerprint Identification. Banyak yang beranggapan kartu ini akan mubazir nantinya. Selain membebani pajak rakyat ke dapan juga akan membebani anggaran negara. Kartu ini dinilai tak terlalu penting karena saat ini ada e-KTP sebagai kartu identitas resmi.

syarat pembuatan kartu sidik jari

Daripada itu sebenarnya kita telah memiliki juga Kartu Sidik jari yang bisa digunakan untuk seperti pembuatan SKCK, syarat masuk perguruan tinggi tertentu hingga mendaftar sebagai CPNS dan atau karyawan di perusahaan bonafit.

Untuk anda yang ingin membuat kartu sidik jari, anda dapat mengikuti instruksi berikut ini seperti di kutip dari sipp.menpan.go.id tentang Pembuatan Kartu Sidik jari dan syarat pembuatan sidik jari, berikut ini bisa kita ketahui syarat yang diperlukan.

Seperti tertuang dalam dasar perkab nomor 18 tahun 2014 tentang penerbitan SKCK di pelayanan Kartu Sidik Jari.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Persyaratan Pembuatan Kartu Sidik Jari

  • Fotocopy KTP
  • Pasfoto 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Pasfoto 2×3 sebanyak 1 lembar
  • Pasfoto menghadap kanan 4×6 sebanyak 1 lembar
  • Pasfoto menghadap kiri 4×6 sebanyak 1 lembar

Prosedur Pembuatan Kartu Sidik Jari

  1. Pemohon datang sendiri dengan membawa dokumen sebagai persyaratannya
  2. Berikan dokumen tersebut kepada petugas, dan petugas akan melakukan cek
  3. Mengisi formulir dan pengambilan sidik jari
  4. Kemudian dilanjut dengan perumusan sidik jari anda serta disusul dengan penerbitan kartu
  5. Silahkan tunggu panggilan dari petugas
  6. Petugas lalu akan melakukan pengarsipan dan menyerahkan kartu sidik jari kepada pemohon

Layanan ini gratis tanpa dipungut biaya apapun dan proses penyelesaiannya juga tergolong cepat kurang lebih 15 menit – 30 menit.

Baca juga :  Jadwal Layanan SKCK Keliling Pembuatan SKCK Online

Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK

Berikut syarat membuat SKCK bagi WNI maupun WNA dikutip dari laman resmi SKCK Polri dan Indonesia.go.id:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Demikian untuk menjadi perhatian untuk proses mengurus pembuatan kartu sidik jari dan dokumen syarat pembuatan sidik jari. Untuk anda yang sedang ingin membuat SKCK sebagai bekal melamar pekerjaan, mungkin anda memerlukan informasi tersebut.

Jadwal terkait: Syarat membuat sidik jari 2024

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 23 November 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!