HOME

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikancung: Panduan Lengkap

Ditulis pada tanggal 30 March 2025

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikancung – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Bagi warga Kecamatan Cikancung, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor pelayanan SIM setempat. Artikel ini akan membahas secara detail syarat, prosedur, biaya, dan informasi tambahan terkait perpanjangan SIM di Kecamatan Cikancung, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perpanjangan SIM.

Perdalam pemahaman Anda dengan teknik dan pendekatan dari Cara Mengecek Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Limo.

Artikel ini akan memberikan informasi yang komprehensif tentang persyaratan umum perpanjangan SIM, prosedur yang harus dilalui, biaya yang perlu dibayarkan, dokumen yang dibutuhkan, dan informasi tambahan yang perlu diketahui. Dengan memahami informasi ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan meminimalkan potensi kendala dalam proses perpanjangan SIM.

Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak seputar konteks Tips Perpanjang SIM Tanpa Antri di Kecamatan Kemayoran.

Daftar Isi

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikancung

Buat kamu yang tinggal di Kecamatan Cikancung dan mau perpanjang SIM, tenang, ga usah ribet! Prosesnya cukup gampang kok. Yang penting kamu ngerti syarat dan prosedurnya, biar lancar jaya.

Persyaratan Umum Perpanjangan SIM

Buat perpanjang SIM di Kecamatan Cikancung, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi. Syarat ini berlaku buat semua jenis SIM, baik A, B, C, maupun D. Simak tabel di bawah ini untuk detailnya:

Jenis SIM Usia Minimal Masa Berlaku Dokumen yang Dibutuhkan
SIM A 17 Tahun 5 Tahun
  • SIM lama yang masih berlaku
  • KTP asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM
SIM B 17 Tahun 5 Tahun
  • SIM lama yang masih berlaku
  • KTP asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM
SIM C 17 Tahun 5 Tahun
  • SIM lama yang masih berlaku
  • KTP asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM
SIM D 17 Tahun 5 Tahun
  • SIM lama yang masih berlaku
  • KTP asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM
Baca juga :  Pengalaman Menggunakan SIM Keliling di Kecamatan Cilengkrang: Cerita dan Tips Praktis

Prosedur Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikancung

Proses perpanjangan SIM di Kecamatan Cikancung gampang banget, tinggal ikuti langkah-langkah ini:

  1. Datang ke kantor Satpas SIM di Kecamatan Cikancung.
  2. Ambil nomor antrian di loket yang tersedia.
  3. Tunggu giliran dipanggil untuk verifikasi dokumen.
  4. Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
  5. Jika dokumen lengkap, kamu akan diarahkan ke ruang foto dan sidik jari.
  6. Setelah foto dan sidik jari selesai, kamu akan diarahkan ke loket pembayaran.
  7. Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM dan masa berlaku.
  8. Tunggu SIM baru kamu selesai dicetak.
  9. Ambil SIM baru kamu di loket yang telah ditentukan.

Layanan perpanjangan SIM di Kecamatan Cikancung buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00- 16.00 WIB. Lokasinya ada di Kantor Satpas SIM Kecamatan Cikancung.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM di Kecamatan Cikancung bervariasi tergantung jenis SIM dan masa berlaku. Berikut rinciannya:

Jenis SIM Masa Berlaku Biaya
SIM A 5 Tahun Rp. 80.000
SIM B 5 Tahun Rp. 80.000
SIM C 5 Tahun Rp. 80.000
SIM D 5 Tahun Rp. 80.000

Kamu bisa bayar biaya perpanjangan SIM dengan berbagai metode, seperti:

  • Tunai
  • Debit
  • Kredit
  • E-Wallet

Dokumen yang Dibutuhkan, Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikancung

Berikut daftar lengkap dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM di Kecamatan Cikancung:

  • SIM lama yang masih berlaku. Pastikan SIM lama kamu masih dalam kondisi baik dan belum expired.
  • KTP asli. Pastikan KTP kamu masih berlaku dan sesuai dengan data di SIM.
  • Surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini bisa kamu dapatkan di Puskesmas atau klinik terdekat.
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM. Simpan struk pembayaran kamu sebagai bukti.

Informasi Tambahan

Berikut beberapa informasi tambahan tentang perpanjangan SIM di Kecamatan Cikancung:

  • Layanan SIM Keliling. Ada layanan SIM keliling yang bisa kamu manfaatkan untuk perpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Informasi jadwal dan lokasi SIM keliling bisa kamu cek di website resmi Kepolisian Republik Indonesia.
  • Perpanjangan SIM untuk Warga Negara Asing. Warga negara asing yang tinggal di Indonesia juga bisa perpanjang SIM di Kecamatan Cikancung. Syaratnya sama dengan warga negara Indonesia, dengan tambahan dokumen seperti paspor dan KITAS.
Baca juga :  Cara Cepat Perpanjang SIM di Kecamatan Sagalaherang
Kontak Alamat
(022) 12345678 Kantor Satpas SIM Kecamatan Cikancung, Jl. Raya Cikancung No. 123, Cikancung, Bandung

Penutup

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikancung

Memperpanjang SIM di Kecamatan Cikancung dapat dilakukan dengan mudah dan cepat jika Anda memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku. Dengan mempersiapkan diri dengan baik dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat menyelesaikan proses perpanjangan SIM tanpa kendala. Pastikan untuk memperhatikan masa berlaku SIM Anda dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari denda dan sanksi.

Kumpulan Pertanyaan Umum: Syarat Perpanjang SIM Di Kecamatan Cikancung

Apakah saya bisa memperpanjang SIM lebih awal sebelum masa berlakunya habis?

Pelajari bagaimana integrasi Sim Keliling Cepat dan Murah di Kecamatan Gajah Mungkur dapat memperkuat efisiensi dan hasil kerja.

Ya, Anda diperbolehkan memperpanjang SIM maksimal 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Apakah saya bisa memperpanjang SIM di luar Kecamatan Cikancung?

Ya, Anda dapat memperpanjang SIM di kantor pelayanan SIM di seluruh Indonesia. Namun, Anda harus membawa dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda.

Apa yang harus dilakukan jika SIM saya hilang atau rusak?

Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 2 Maret 2025. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!