HOME

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikaum: Panduan Lengkap

Ditulis pada tanggal 13 October 2024

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikaum – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis. Di Kecamatan Cikaum, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah dan terstruktur di kantor Samsat setempat. Artikel ini akan membahas secara detail syarat, prosedur, lokasi, biaya, dan informasi tambahan yang perlu diketahui terkait perpanjangan SIM di Kecamatan Cikaum.

Kamu juga bisa menelusuri lebih lanjut seputar Jadwal SIM Keliling Tanah Abang untuk memperdalam wawasan di area Jadwal SIM Keliling Tanah Abang.

Mengenal persyaratan dan prosedur yang berlaku akan membantu pemilik SIM dalam mempersiapkan diri sebelum melakukan perpanjangan. Selain itu, informasi mengenai lokasi, jam operasional, dan biaya perpanjangan juga penting untuk diketahui agar proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lancar dan efisien.

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikaum

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kecamatan Cikaum merupakan proses yang mudah dan dapat dilakukan dengan cepat. Namun, untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur, lokasi, biaya, dan informasi tambahan yang perlu Anda ketahui.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Persyaratan Umum

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikaum

Sebelum Anda mengajukan permohonan perpanjangan SIM, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda layak untuk mendapatkan perpanjangan SIM dan tetap aman dalam berkendara.

Persyaratan Penjelasan
SIM Lama yang Masih Berlaku SIM lama yang masih berlaku merupakan syarat utama untuk perpanjangan SIM. SIM lama akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas Samsat.
KTP Asli KTP asli diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda sebagai pemilik SIM. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera di SIM lama.
Bukti Pembayaran Bukti pembayaran merupakan bukti bahwa Anda telah melunasi biaya perpanjangan SIM. Pembayaran dapat dilakukan di bank yang ditunjuk atau melalui aplikasi pembayaran digital.
Surat Keterangan Sehat Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk merupakan bukti bahwa Anda dalam kondisi sehat dan layak untuk mengemudi. Surat keterangan sehat biasanya memiliki masa berlaku tertentu.
Baca juga :  Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Taman Sari: Panduan Lengkap

Prosedur Perpanjangan SIM, Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikaum

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikaum

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperpanjang SIM di Kecamatan Cikaum:

  1. Datang ke kantor Samsat Kecamatan Cikaum dan ambil nomor antrian.
  2. Tunggu panggilan nomor antrian Anda dan serahkan berkas persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas.
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian berkas Anda.
  4. Jika berkas Anda lengkap dan memenuhi persyaratan, Anda akan diminta untuk melakukan foto dan sidik jari.
  5. Setelah proses foto dan sidik jari selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran.
  6. Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
  7. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan tunggu hingga SIM Anda dicetak.
  8. Anda akan menerima SIM baru yang telah diperpanjang.

Lokasi dan Waktu Pelayanan

Kantor Samsat Kecamatan Cikaum yang melayani perpanjangan SIM terletak di alamat berikut:

Lokasi Alamat Jam Operasional
Kantor Samsat Kecamatan Cikaum [Alamat lengkap kantor Samsat Kecamatan Cikaum] [Senin

  • Jumat, pukul 08.00
  • 15.00 WIB]

Biaya Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikaum

Biaya perpanjangan SIM di Kecamatan Cikaum bervariasi tergantung pada jenis SIM yang Anda perpanjang. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A [Nominal biaya perpanjangan SIM A]
SIM B [Nominal biaya perpanjangan SIM B]
SIM C [Nominal biaya perpanjangan SIM C]
SIM D [Nominal biaya perpanjangan SIM D]

Informasi Tambahan

Berikut adalah beberapa informasi tambahan yang perlu Anda ketahui tentang perpanjangan SIM di Kecamatan Cikaum:

Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku SIM lama habis. Jika Anda memperpanjang SIM setelah masa berlaku SIM lama habis, Anda akan dikenakan denda.

Anda juga dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda perlu memiliki akun SINAR dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kesimpulan Akhir

Perpanjangan tarif infografik resmi kompas tamtomo akbar bhayu

Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan informasi tambahan terkait perpanjangan SIM di Kecamatan Cikaum, pemilik SIM dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan perpanjangan dengan mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

Selesaikan penelusuran dengan informasi dari Jadwal SIM Keliling Nagreg.

Pertanyaan yang Kerap Ditanyakan

Apakah saya bisa memperpanjang SIM lebih awal sebelum masa berlakunya habis?

Ya, Anda dapat memperpanjang SIM paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya habis.

Apakah saya harus melakukan perpanjangan SIM di Kecamatan Cikaum?

Tidak, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal Anda.

Ketahui faktor-faktor kritikal yang membuat Jadwal SIM Keliling Sumedang Selatan menjadi pilihan utama.

Bagaimana jika saya kehilangan SIM?

Jika Anda kehilangan SIM, Anda harus melakukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Samsat.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 23 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!