HOME

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Grogol Petamburan: Panduan Lengkap

Ditulis pada tanggal 24 August 2024

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Grogol Petamburan – Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana cara memperpanjang SIM di Kecamatan Grogol Petamburan? Memperpanjang SIM merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk tetap dapat berkendara secara legal. Prosesnya terbilang mudah, asalkan Anda mengetahui persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Grogol Petamburan, mulai dari persyaratan dokumen, proses perpanjangan, hingga informasi tambahan yang perlu Anda ketahui. Yuk, simak penjelasannya!

Temukan saran ekspertis terkait Jadwal SIM Keliling mustika jaya yang dapat berguna untuk Kamu hari ini.

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Grogol Petamburan

Perpanjang SIM di Kecamatan Grogol Petamburan? Tenang, prosesnya gak ribet kok! Kamu hanya perlu memenuhi beberapa syarat dokumen dan administratif. Biar gak bingung, simak informasi lengkapnya di bawah ini ya!

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Syarat Dokumen

Berikut adalah dokumen yang wajib kamu siapkan untuk perpanjangan SIM di Kecamatan Grogol Petamburan:

  • SIM lama yang masih berlaku (asli)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Bukti pembayaran PNBP (bisa dibayar di bank atau kantor Samsat)
  • Surat keterangan sehat dari dokter (jika diperlukan)
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan berkendara (jika diperlukan)

Syarat Administratif

Selain dokumen, ada juga beberapa persyaratan administratif yang harus kamu penuhi, yaitu:

  • Usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan 18 tahun untuk SIM C
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memenuhi persyaratan uji keterampilan berkendara
Baca juga :  Tips Cepat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikarang Timur

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM di Kecamatan Grogol Petamburan terbilang mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Samsat Kecamatan Grogol Petamburan
  2. Serahkan dokumen yang telah disiapkan
  3. Melakukan pembayaran PNBP
  4. Melakukan pemeriksaan kesehatan (jika diperlukan)
  5. Melakukan uji keterampilan berkendara (jika diperlukan)
  6. Mengisi formulir perpanjangan SIM
  7. Menyerahkan formulir yang telah diisi
  8. Menunggu SIM baru selesai diproses
  9. Mengambil SIM baru di kantor Samsat

Biaya Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Grogol Petamburan

Berikut tabel biaya perpanjangan SIM di Kecamatan Grogol Petamburan, berdasarkan jenis SIM:

Jenis SIM Biaya
SIM A Rp. 80.000
SIM B I Rp. 80.000
SIM B II Rp. 80.000
SIM C Rp. 80.000
SIM D Rp. 80.000

Lokasi dan Jam Operasional Kantor Samsat

Kantor Samsat Kecamatan Grogol Petamburan berlokasi di [alamat kantor Samsat]. Kantor Samsat buka setiap hari Senin – Jumat, pukul [jam buka] – [jam tutup].

Proses Perpanjangan SIM di Kecamatan Grogol Petamburan: Syarat Perpanjang SIM Di Kecamatan Grogol Petamburan

Perpanjang SIM di Kecamatan Grogol Petamburan gak ribet, kok! Simak tahapannya berikut ini:

Langkah-langkah Perpanjangan SIM

  1. Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan.
  2. Datang ke kantor Samsat Kecamatan Grogol Petamburan.
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
  4. Serahkan dokumen yang telah disiapkan ke petugas.
  5. Bayar PNBP di loket pembayaran.
  6. Jika diperlukan, lakukan pemeriksaan kesehatan.
  7. Jika diperlukan, lakukan uji keterampilan berkendara.
  8. Isi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan benar.
  9. Serahkan formulir yang telah diisi ke petugas.
  10. Tunggu SIM baru selesai diproses.
  11. Ambil SIM baru di kantor Samsat.

Tips Mempermudah Proses Perpanjangan SIM

Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, pastikan kamu datang ke kantor Samsat sebelum jam sibuk. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan pastikan masa berlakunya masih berlaku. Jangan lupa untuk membawa uang tunai untuk membayar PNBP.

Cara Mengisi Formulir Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Grogol Petamburan

Formulir perpanjangan SIM cukup mudah diisi. Berikut contoh cara mengisi formulir:

  1. Isi nama lengkap sesuai dengan SIM lama.
  2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP.
  3. Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang.
  4. Isi alamat sesuai dengan KTP.
  5. Isi nomor telepon yang aktif.
  6. Tanda tangani formulir dengan tinta hitam.
Baca juga :  Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Cikarang Selatan: Panduan Lengkap

Layanan Online untuk Perpanjangan SIM, Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Grogol Petamburan

Saat ini, layanan perpanjangan SIM secara online belum tersedia di Kecamatan Grogol Petamburan. Namun, kamu bisa mengecek informasi terbaru melalui website resmi Kepolisian Republik Indonesia atau melalui aplikasi resmi Samsat.

Informasi Tambahan tentang Perpanjangan SIM

Simak informasi penting tentang masa berlaku SIM dan hal-hal lainnya yang perlu kamu ketahui:

Masa Berlaku SIM

Masa berlaku SIM adalah jangka waktu yang diberikan kepada pemilik SIM untuk menggunakan SIM tersebut. Masa berlaku SIM berbeda-beda tergantung pada jenis SIM. Untuk mengetahui masa berlaku SIM, kamu bisa melihat tanggal kadaluwarsa yang tertera pada SIM.

Jenis SIM dan Masa Berlakunya

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Grogol Petamburan

Jenis SIM Masa Berlaku
SIM A 5 tahun
SIM B I 5 tahun
SIM B II 5 tahun
SIM C 5 tahun
SIM D 5 tahun

Sanksi SIM Kedaluwarsa

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Grogol Petamburan

Pemilik SIM yang kedaluwarsa akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda, penilangan, atau bahkan pencabutan SIM.

Penggantian SIM Hilang atau Rusak

Jika SIM hilang atau rusak, kamu bisa mengajukan permohonan penggantian SIM di kantor Samsat. Untuk mengganti SIM yang hilang, kamu harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Untuk mengganti SIM yang rusak, kamu harus menyerahkan SIM yang rusak tersebut.

Ingat, perpanjangan SIM sangat penting untuk keselamatan dan keamanan berkendara. Jangan sampai SIM kamu kedaluwarsa. Segera perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Penutupan

Memperpanjang SIM di Kecamatan Grogol Petamburan tidak sesulit yang dibayangkan, kan? Dengan mengetahui persyaratan, prosedur, dan informasi tambahan yang diberikan, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat.

Dapatkan akses Jadwal SIM Keliling Rancaekek ke sumber daya privat yang lainnya.

Ingat, selalu perhatikan masa berlaku SIM Anda agar tetap legal di jalan. Selamat berkendara!

Informasi lain seputar Jadwal SIM Keliling Setu tersedia untuk memberikan Anda insight tambahan.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah bisa memperpanjang SIM lebih awal dari masa berlaku?

Ya, Anda dapat memperpanjang SIM selama 14 hari sebelum masa berlaku SIM lama habis.

Apa yang harus dilakukan jika SIM hilang?

Anda perlu melaporkan kehilangan SIM ke polisi dan mengajukan permohonan penggantian SIM baru di Samsat.

Apakah bisa memperpanjang SIM secara online?

Saat ini, perpanjangan SIM secara online masih belum tersedia di Kecamatan Grogol Petamburan. Anda harus melakukan perpanjangan secara langsung di Samsat.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 22 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!