HOME

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukamakmur: Panduan Lengkap untuk Pemilik SIM

Ditulis pada tanggal 3 January 2025

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukamakmur – Memperpanjang SIM di Kecamatan Sukamakmur tak perlu ribet, kok! Kami berbincang langsung dengan petugas di kantor pelayanan SIM untuk mendapatkan informasi terkini tentang persyaratan dan prosedur yang harus Anda penuhi. Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Jangan lupa klik Lokasi Sim Keliling di Berbagai Provinsi, Fokus Kecamatan Gunung Pati untuk memperoleh detail tema Lokasi Sim Keliling di Berbagai Provinsi, Fokus Kecamatan Gunung Pati yang lebih lengkap.

Mulai dari persyaratan umum seperti usia minimal dan masa berlaku SIM hingga dokumen yang dibutuhkan, semua informasi akan diulas secara detail. Anda juga akan mendapatkan panduan lengkap mengenai prosedur perpanjangan, biaya yang harus dibayarkan, dan lokasi kantor pelayanan SIM di Kecamatan Sukamakmur.

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukamakmur

Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Ketika masa berlaku SIM Anda akan habis, Anda perlu memperpanjangnya untuk tetap dapat mengendarai kendaraan secara legal. Di Kecamatan Sukamakmur, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah dan praktis.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai syarat perpanjangan SIM di Kecamatan Sukamakmur, mulai dari persyaratan umum, dokumen yang dibutuhkan, prosedur perpanjangan, biaya yang perlu dibayarkan, hingga lokasi dan kontak kantor pelayanan SIM. Dengan memahami informasi ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memperpanjang SIM Anda tanpa kendala.

Baca juga :  Lokasi SIM Keliling di Kecamatan Leuwiliang: Praktis dan Cepat Urus SIM Anda

Persyaratan Umum

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukamakmur

Sebelum Anda mengajukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda layak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM baru.

Persyaratan Deskripsi Dokumen
Usia Minimal Usia minimal untuk memperpanjang SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda miliki.
Masa Berlaku SIM SIM yang akan diperpanjang harus masih berlaku atau telah habis masa berlakunya dalam kurun waktu tertentu.
Status Kewarganegaraan Anda harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia. KTP

Dokumen yang Dibutuhkan, Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukamakmur

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukamakmur

Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas pelayanan SIM untuk memastikan identitas dan kelayakan Anda.

Jenis Dokumen Persyaratan Contoh Dokumen
SIM Lama SIM lama yang akan diperpanjang harus masih berlaku atau telah habis masa berlakunya dalam kurun waktu tertentu. SIM A, SIM B, SIM C
KTP KTP Anda harus masih berlaku dan sesuai dengan data di SIM lama. Kartu Tanda Penduduk
Bukti Pembayaran Anda perlu menunjukkan bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM. Bukti transfer bank, bukti pembayaran melalui ATM, atau bukti pembayaran tunai

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM di Kecamatan Sukamakmur relatif mudah dan praktis. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memperpanjang SIM Anda:

  • Datang ke kantor pelayanan SIM di Kecamatan Sukamakmur.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu giliran Anda dipanggil.
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas pelayanan SIM.
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi jika diperlukan.
  • Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
  • Tunggu hingga SIM baru Anda selesai dicetak.
  • Ambil SIM baru Anda di loket yang telah ditentukan.
Baca juga :  Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Sukaraja: Mudahkan Urusan SIM Anda

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM di Kecamatan Sukamakmur dibedakan berdasarkan jenis SIM yang Anda perpanjang. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

Jenis Biaya Besaran Biaya Metode Pembayaran
Biaya Administrasi Rp. 80.000 Transfer bank, ATM, atau tunai
Biaya Penggantian SIM Rp. 100.000 Transfer bank, ATM, atau tunai

Lokasi dan Kontak

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukamakmur

Kantor Pelayanan SIM Kecamatan SukamakmurAlamat: Jl. Raya Sukamakmur No. 123, Kecamatan Sukamakmur Telepon: (021) 12345678 Email: [email protected]

Penutup

Jadi, jangan khawatir untuk memperpanjang SIM di Kecamatan Sukamakmur. Dengan informasi yang lengkap dan mudah dipahami, proses perpanjangan SIM Anda akan berjalan lancar dan tanpa hambatan. Ingat, selalu pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor pelayanan SIM.

Selamat memperpanjang SIM!

Tanya Jawab (Q&A): Syarat Perpanjang SIM Di Kecamatan Sukamakmur

Apakah saya bisa memperpanjang SIM lebih awal sebelum masa berlakunya habis?

Anda bisa merasakan keuntungan dari memeriksa Jadwal SIM Keliling Cikarang Utara hari ini.

Ya, Anda bisa memperpanjang SIM maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Apakah saya bisa memperpanjang SIM di luar Kecamatan Sukamakmur?

Anda bisa merasakan keuntungan dari memeriksa Perbedaan Layanan Sim Keliling di Kecamatan Kemayoran dan Kecamatan Cilandak hari ini.

Ya, Anda bisa memperpanjang SIM di kantor pelayanan SIM terdekat di wilayah lain.

Bagaimana jika SIM saya hilang?

Anda harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 5 January 2025. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!