HOME

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukasari: Panduan Lengkap

Ditulis pada tanggal 1 November 2024

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukasari – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Bagi Anda yang berdomisili di Kecamatan Sukasari, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Artikel ini akan menjadi panduan praktis untuk memperpanjang SIM Anda di Kecamatan Sukasari, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga biaya yang perlu Anda ketahui.

Tak perlu khawatir, proses perpanjangan SIM di Kecamatan Sukasari dirancang untuk memudahkan Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, Anda dapat menyelesaikan proses perpanjangan SIM dengan lancar dan tepat waktu. Mari kita bahas secara detail!

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukasari

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukasari

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Untuk memastikan SIM tetap aktif dan legal, Anda perlu melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Di Kecamatan Sukasari, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Artikel ini akan membahas secara detail mengenai syarat, prosedur, lokasi, biaya, dan tips perpanjangan SIM di Kecamatan Sukasari.

Periksa bagaimana Jadwal Sim Keliling di Kecamatan Patokbeusi bisa mengoptimalkan kinerja dalam sektor Kamu.

Syarat Umum Perpanjangan SIM, Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukasari

Sebelum Anda melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda memenuhi syarat umum yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Syarat umum perpanjangan SIM meliputi:

  • Memiliki SIM yang akan diperpanjang dengan masa berlaku yang telah habis atau akan segera habis.
  • Memiliki identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP.
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.
  • Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.
  • Usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C, dan 18 tahun untuk SIM B.
  • Melakukan tes kesehatan dan psikologi di tempat yang ditunjuk oleh Polri.
Baca juga :  Jam Operasional SIM Keliling di Kecamatan Pasar Rebo: Jadwal, Syarat, dan Keuntungan

Persyaratan Khusus Perpanjangan SIM

Selain syarat umum, terdapat persyaratan khusus yang perlu dipenuhi berdasarkan jenis SIM yang akan diperpanjang.

Jangan lewatkan kesempatan untuk belajar lebih banyak seputar konteks Tips Cepat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukasari.

Jenis SIM Persyaratan Khusus
SIM A Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku.
SIM B Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B yang masih berlaku.
SIM C Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang masih berlaku.

Prosedur Perpanjangan SIM di Kecamatan Sukasari

Perpanjangan SIM di Kecamatan Sukasari dilakukan di Kantor Samsat atau tempat pelayanan perpanjangan SIM yang ditunjuk. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Datang ke Kantor Samsat atau tempat pelayanan perpanjangan SIM di Kecamatan Sukasari.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada petugas.
  4. Melakukan tes kesehatan dan psikologi di tempat yang ditunjuk oleh Polri.
  5. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
  6. Tunggu proses pencetakan SIM baru.
  7. Ambil SIM baru Anda di loket yang telah ditentukan.

Lokasi dan Waktu Pelayanan Perpanjangan SIM

Bikin syarat infografis tutorialnya simak mau prosedur perpanjang jakarta calo mudah secara perlu pendidikan kartu ilustrasi purnomo mindra

Kantor Samsat atau tempat pelayanan perpanjangan SIM di Kecamatan Sukasari biasanya terletak di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Informasi mengenai lokasi dan waktu operasional pelayanan perpanjangan SIM dapat diperoleh melalui website resmi Samsat atau menghubungi hotline Samsat.

Biaya Perpanjangan SIM

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukasari

Biaya perpanjangan SIM di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang akan diperpanjang.

  • SIM A: Rp. 80.000
  • SIM B: Rp. 80.000
  • SIM C: Rp. 80.000
Baca juga :  Pengalaman Menggunakan Sim Keliling di Kecamatan Pondok Aren

Selain biaya perpanjangan SIM, mungkin terdapat biaya tambahan yang perlu Anda bayarkan, seperti biaya asuransi atau biaya penggantian SIM hilang. Metode pembayaran yang tersedia untuk perpanjangan SIM biasanya meliputi tunai, transfer bank, atau kartu debit/kredit.

Tips Perpanjangan SIM di Kecamatan Sukasari

Berikut adalah beberapa tips untuk mempermudah proses perpanjangan SIM di Kecamatan Sukasari:

  • Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
  • Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Melakukan pengecekan kesehatan sebelum datang untuk memastikan Anda memenuhi persyaratan kesehatan.
  • Manfaatkan layanan perpanjangan SIM online jika tersedia di Kecamatan Sukasari.
  • Hindari datang pada hari libur atau tanggal khusus ketika pelayanan perpanjangan SIM diliburkan.

Ringkasan Penutup: Syarat Perpanjang SIM Di Kecamatan Sukasari

Syarat Perpanjang SIM di Kecamatan Sukasari

Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan biaya perpanjangan SIM di Kecamatan Sukasari, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari kendala saat proses perpanjangan. Ingat, SIM yang berlaku adalah bukti bahwa Anda telah memenuhi syarat untuk mengemudi di jalan raya. Pastikan Anda selalu memperpanjang SIM tepat waktu untuk berkendara dengan aman dan nyaman.

Cari tahu lebih banyak dengan menjelajahi Jadwal SIM Keliling Tenjolaya ini.

FAQ Terkini

Apakah saya bisa memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis?

Ya, Anda dapat memperpanjang SIM maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Apakah saya harus melakukan tes kesehatan saat memperpanjang SIM?

Ya, Anda harus melakukan tes kesehatan dan dinyatakan sehat untuk dapat memperpanjang SIM.

Bagaimana jika SIM saya hilang?

Anda harus mengurus Surat Keterangan Kehilangan di kantor polisi dan kemudian melakukan proses perpanjangan SIM seperti biasa.

Apakah saya bisa memperpanjang SIM secara online di Kecamatan Sukasari?

Saat ini, layanan perpanjangan SIM online belum tersedia di Kecamatan Sukasari. Anda harus datang langsung ke kantor Samsat.

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 24 November 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!