Syarat Perpanjangan SIM – Melakukan perpanjang SIM wajib hukumnya bagi seluruh pengemudi kendaraan bermotor. SIM adalah kepanjangan dari surat izin mengemudi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Yang mana kepemilikan SIM ini dapat dipergunakan untuk bukti kepada petugas polisi bahwa anda sudah memiliki izin dan mampu untuk mengendarai sebuah kendaraan bermotor. SIM bermanfaat sebagai informasi kepada orang lain bahwa anda juga telah dapat mengemudikan kendaraan baik motor atau mobil bahkan truk dan mengetahui peraturan berlalu lintas di jalan.
SIM juga dapat difungsikan sebagai identitas pribadi alternatif dari Kartu Tanda Penduduk atau KTP jika anda lupa saat pergi ke luar dan dapat dipergunakan untuk penyelidikan, identifikasi forensik. Jika mungkin saja pada suatu waktu anda mengalami masalah di jalanan. Jadi lengkapi syarat perpanjang SIM agar kedepan anda mudah mengurus segala hal yang membutuhkan kehadiran Surat Izin Mengemudi ini.
Seperti halnya KTP dahulu yang harus dilaporkan untuk diperpanjang setiap 5 tahun. SIM juga memiliki masa berlaku yang sama seperti KTP yang terdahulu yak ni masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Baik SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D semua memiliki masa berlaku yang sama yang artinya harus dilakukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali. Perpanjangan SIM tersebut adalah wajib dan jangan sampai habis expired date pada SIM anda atau anda akan mendapatkan masalah untuk membuat SIM baru.
Sebagai informasi bersama, mohon segera lakukan dan memenuhi syarat untuk perpanjang SIM sebelum habis waktunya baik SIM A, C, B maupun D. Cara perpanjangan SIM untuk masing-masing jenis SIM tidaklah ribet pada masa sekarang ini. Yang penting adalah segera lakukan perpanjangan SIM dan jangan sampai telat.
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Pada artikel ini kami akan memberikan syarat perpanjangan SIM yang mana tidak lah ribet dan cenderung mudah untuk dipersiapkan. Jangan sampai SIM tersebut melewati masa perpanjangan. Jika hal itu sampai terjadi, maka Anda harus melakukan permohonan SIM baru karena untuk SIM yang terlambat diperpanjang, maka tidak dapat diperbaharui lagi. Intinya di sini adalah anda dimohon atau diminta untuk membuat SIM baru.
Daftar Isi
Proses melakukan sekaligus kelengkapan syarat perpanjang SIM secara online saat ini dapat dilakukan dengan mudah. Sehingga tidak hanya untuk melakukan pembuatan SIM baru secara online saja. Dengan sebuah proses yang dapat dipangkas secara online, oleh karena itu nantinya Anda tidak perlu antri lama. Simpel saja proses dan cara perpanjangan SIM secara online sangat mempermudah masyarakat dan sebagai dampaknya tentu saja masyarakat. Dengan kata lain warga menjadi lebih dimudahkan dan bersemangat untuk memperpanjang SIM mereka.
Pada poin ini yang kami tulis syarat berlaku untuk perpanjangan SIM jenis apapun yakni meliputi perpanjangan SIM A, perpanjangan SIM B, perpanjangan SIM C dan juga syarat untuk perpanjang SIM D.
Catatan : Rincian biaya perpanjangan SIM diatas sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya
Setelah anda mengetahui baik syarat, biaya serta lokasi dimana melaksanakan perpanjang SIM. Maka berikutnya adalah bagai mana proses dan tata cara yang dapat anda lakukan untuk mengurus perpanjangan SIM tersebut, supaya lancar. Berikut ini langkah-langkah prosedur perppanjangan SIM yang bisa anda ikuti :
Adapun beberapa syarat untuk melakukan perpanjangan SIM via SIM Keliling atau SIM Online adalah sebagai berikut, siapkan yaa.
Dalam kedua proses di atas yakni perpanjangan SIM secara Offline maupun online hanya terletak pada bagian registrasi pendaftaran dan pembayaran saja. Perbedaannya adalah apabila anda memilih untuk melakukan perpanjangan SIM online, maka Anda dapat memilih waktu kapan saja. Untuk melakukan tes kesehatan dan juga untuk verifikasi identitas yakni foto, sidik jari dan menuliskan tanda tangan Anda. Dan juga anda bebas untuk memilih dimana tempat untuk proses selanjutnya, apakah itu di Satpas atau Gerai SIM untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.
Demikian sebenarnya perbedaan perpanjang SIM langsung ke SIM Online dan via Satpas.
Demikian informasi tentang daftar syarat perpanjangan SIM. Bagaimana cukup mudah bukan untuk mengetahui syarat dan proses perpanjang SIM. Semoga informasi dalam artikel ini benar-benar dapat memberikan gambaran mengenai mudahnya melakukan perpanjangan SIM dan dengan ini Anda juga mengetahui besaran biaya perpenjangan SIM A, SIM B, SIM C dan juga SIM D.
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 4 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |