Syarat Perpanjangan SIM Keliling. Biasanya pelaksanaan acara SIM keliling terdapat di POLSEK yang sudah terdaftar di berbagai tempat, akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga akan terdapat di lokasi-lokasi tertentu yang berbeda atau dengan kata lain lokasi perpanjangan SIM dapat berada di sebagai contoh: Pos Teteg Malioboro, Depan Purawisata atau Kantor Kecamatan dan lain-lain. Jam operasionalnya sendiri adalah dari jam 9 pagi sampai dengan jam 12 siang.
Maka dari itu lebih baik Anda datang lebih awal agar antrian Anda tidak terlalu lama. Berikut ini beberapa prosedur dan tata cara untuk perpanjangan SIM di SIM Keliling.
Selengkapnya Persyaratan dan tata cara memperoleh:
Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.
Persyaratan dan tata cara memperoleh sim dasar UU no.22 th 2009 tentang lalu lintasdan angkutan jalan bab VIII pengemudi pasal 77 s/d 92 | ||||
Persyaratan : | ||||
1 | Dapat membaca dan menulis. | |||
2 | Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas dan tehnik dasar mengemudi. | |||
3 | Memenuhi ketentuan batas usia: | |||
a | 17 th untuk sim gol a/c. | |||
b | 20 th untuk sim gol bi dan bii | |||
Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor | ||||
5 | Sehat jasmani dan rohani. | |||
6 | Lulus ujian teori dan ujian praktek. | |||
7 | Memiliki sim sekurang-kurangnya 12 bulan: | |||
a | Gol a bagi pemohon gol a umum dan bi | |||
b | Gol bi bagi pemohon gol bi umum dan bii | |||
c | Gol bii bagi pemohon gol bii umum | |||
d | Gol a umum atau bi bagi pemohon bi umum | |||
e | Gol bi umum atau bii bagi pemohon bii umum | |||
8 | Bagi pemohon sim gol bi, bii, a umum, bi umum dan bii umum memiliki pengetahuan mengenai: | |||
a | Pelayanan angkutan umum | |||
b | Jaringan dan kelas jalan | |||
c | Pengujian kendaraan bermotor | |||
d | Tata cara mengangkut orang / barang | |||
f | Lulus ujian klinik pengemudi & psyco test | |||
9 | Kelengkapan administrasi: | |||
a | Photo copy ktp yang masih berlaku | |||
b | KIR dokter polri / umum | |||
c | Untuk sim golongan a/c dilampirkan sertifikat mengemudi | |||
d | Untuk sim gol a umum, bi, bii, bi umum dan bii umum dilampiri photo copy rongen tanda lulus klinik mengemudi |
Mungkin hanya ini saja dapat kami sampaikan, semoga postingan ini membantu dan menjadi bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya. Mengetahui Syarat Perpanjangan SIM Keliling penting sebelum menuju lokasi, semua dalam rangka kelancaran proses perpanjangan SIM.
Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 22 November 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.
Penulis : Rafi Gunawan |
Editor : Rafi Gunawan |