HOME

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Naik 6 Desember 2024

Ditulis pada tanggal 12 Desember 2024

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Naik 6 Desember 2024 – Mulai tanggal 06 Desember 2024, Pemerintah akan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2024 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010.

tarif-pajak-stnk-naik

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Untuk pengurusan penertiban STNK baru dan perpanjangan dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000 untuk roda dua dan roda tiga. Untuk roda empat atau lebih dari semula Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Informasi selengkapnya silahkan langsung simak bagan penjelasan berikut ini.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR NAIK 6 JANUARI 2024

tarif-pajak-kendaraan-bermotor-naik-6-januari-2017

Demikian sedikit informasi update terbaru tahun 2024 ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Jadwal terkait: Jadwal samsat keliling bantul
Baca juga :  Jadwal Jam Kerja Kantor Pos Indonesia

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 20 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
Tags :
error: Alert: Content is protected !!