HOME

Berapakah Denda Telat Perpanjang SIM?

Ditulis pada tanggal 17 December 2024

Kenapa Denda Telat Perpanjang SIM – Hallo sobat tertib pajak, setiap pengendara kendaraan bermotor tentunya harus selalu siap mengecek kapan saja masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM), karena saat ini masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir dari pengemudi kendaraan itu sendiri atau pemilik SIM. Untuk itu silahkan untuk melakukan pengecekan masa berlaku SIM agar supaya terhindar dari keterlambatan perpanjangan SIM di kemudian hari. Jika anda sampai telat perpanjang SIM, maka ada sanksi denda telat perpanpangan Surat Ijin Mengemudi ini.

Denda Telat Perpanjangan SIM

Berapakah Biaya Denda Telat Perpanjangan SIM

Terkait Denda Keterlambatan Perpanjangan SIM

Untuk beberapa wilayah di Indonesia, memang ada yang menerapkan tidak adanya denda dan tidak juga SIM akan mati saat telat diperpanjang. Namun itu semua tidak berlaku untuk seluruh daerah yang ada di Indonesia ini. Apesnya jika anda meremehkan perpanjangan SIM yang terlambat, maka anda harus merogoh biaya yang relatif banyak kembali untuk mengurus pembuatan SIM baru. Tidak tanggung-tanggung pembuatan SIM adalah mulai dari awal seperti membuat SIM Baru.

Ada fasilitas umum seperti biro jasa pembuatan SIM, namun akan memakan banyak biaya, setidkanya 4x-5x lipat biaya pembuatan SIM secara langsung di SAMSAT setempat. Seperti yang biasanya membuat SIM A biaya yang dikeluarkan adalah Rp 120.000,- dan SIM C sebesar Rp 100.000,- saja, saat mengurusnya memakai biro jasa SIM maka bisa anda hitung sendiri akan berada di kisaran 500ribu – 600ribu rupiah.

Penting untuk diperhatikan!
Untuk menghindari missleading informasi, pemohon wajib melakukan konfirmasi dahulu secara pribadi ke polres setempat sesuai lokasi dimana akan mengurus administratif perpanjangan SIM. Selanjutnya, wajib memahami setuju dengan TOS website sebelum melanjutkan.

Biaya Perpanjangan SIM

Ada banyak syarat memperpanjang SIM yang penting Anda kenali, diantaranya yaitu bayar biaya perpanjangan. Menurut Aturan Pemerintahan (PP) Nomor 60 Mengenai Jenis dan Harga Macam Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), ongkos memperpanjang SIM yaitu (denda tidak berlaku jika tidak telat perpanjang SIM):

  • SIM A adalah Rp 80.000,-
  • SIM B1 adalah Rp 80.000,-
  • SIM B2 adalah Rp 75.000,-
  • SIM C adalah Rp 75.000,-
  • SIM C1 adalah Rp 75.000,-
  • SIM C2 adalah Rp 75.000,-
  • SIM D adalah Rp 30.000,-
  • SIM D1 adalah Rp 30.000,-
  • SIM Internasional adalah Rp 225.000,-
Baca juga :  Jam Buka Pelayanan SIM Polres Sleman

Baca Juga : Biro Jasa mengurus SIM

Apa itu Denda Telat Perpanjang SIM

Cara Mengurus dan Mencetak ulang SIM yang Hilang atau Rusak

Cara Mengurus dan Mencetak ulang SIM yang Hilang atau Rusak

Menurut Ketentuan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diedarkan oleh faksi Satpas (Unit Pelaksana Administrasi SIM) berlaku sepanjang lima tahun dan bisa diperpanjang. Bila Anda terlambat memperpanjang SIM dan periode berfungsinya habis, karena itu SIM itu akan dipandang mati sama sesuai ketetapan yang berjalan.

Telat Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi maka anda terlambat dan tidak bisa langi mengurus perpanjangannya lagi. Lalu berapakah denda saat kita telat mengurus perpanjang SIM jika masih bisa diurus?

Artikel Terkait : Cara Mencetak Ulang SIM Hilang

Berapakah Denda Telat Perpanjang SIM

Ketika Anda tidak ingat untuk memperpanjang SIM Anda di luar tanggal kedaluwarsa, apa yang Anda lakukan? Satu-satunya solusi adalah dan itu membuat SIM yang sama sekali baru.

Anda tidak dapat lagiĀ  memperpanjang SIM Anda yang valid untuk masa berlaku yang telah kedaluwarsa. Surat Izin Mengemudi yang telah kedaluwarsa dan sesuai peraturan tidak dapat diperpanjang. Perlu untuk membuat SIM baru menggunakan prosedur asli yang pasti lebih lama.

Jikita menghitung denda telat perpanjang SIM dengan rumus 50% biaya pembuatan SIM baru, maka dihitung misal :

  • Terlambat perpanjangan SIM A yakni 50% x Rp 80.000
  • Terlambat perpanjangan SIM B yakni 50% x Rp 80.000
  • Terlambat perpanjangan SIM C yakni 50% x Rp 75.000

Dapat kita ambil salah satu contoh untuk denda perpanjangan SIM A karena terlambat maka dikenakan biaya denda 80ribu ditambah 40ribu, yakni 120 ribu rupiah.

Namun sayangnya rumus tersebut tidak berlaku dan anda harus siap dengan resikonya, bahwa untuk mengurus SIM yang sudah telat diperpanjang maka wajib hukumnya untuk membuatnya lagi dari awal. Berikut ini tarif pembuatan SIM baru :

Baca juga :  Syarat dan Cara Membuat KIA Atau KTP Anak Online

Tarif Pembuatan SIM Baru

Adapun berapakah biaya pembuatan SIM baru dari awal per bulan Desember 2024 adalah :

  • SIM A adalah Rp 120.000,-
  • SIM B1 adalah Rp 120.000,-
  • SIM B2 adalah Rp 120.000,-
  • SIM C adalah Rp 100.000,-
  • SIM D adalah Rp 50.000,-
  • SIM Internasional adalah Rp 250.000,-

Demikian yang dapat kami sampaikan untuk informasi denda telat perpanjang SIM sekaligus mengingatkan kepada pembaca tentang pentingnya perpanjang SIM maksimal satu minggu sebelum masa berlaku SIM habis. Semoga bermanfaat yaa, silahkan sebarkan kepada teman dan kerabat anda jika berkenan, terima kasih!

Jadwal terkait: https://www jadwalsimkeliling info/denda-telat-perpanjang-sim html, https://www jadwalsimkeliling info/search/info-sim-keliling-bulan-februari

Silahkan mengecek update kami secara berkala, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Cek jadwal sim terkini di halaman utama jadwalsimkeliling.info. Informasi selanjutnya kami update pada 22 December 2024. Apabila terdapat ketidakvalidan informasi, anda dapat menghubungi kami melalui halaman kontak yang tersedia.

Penulis : Rafi Gunawan
Editor : Rafi Gunawan
error: Alert: Content is protected !!